Tatacara Pemilihan Kepala Desa Antar-Waktu melalui Musyawarah Desa
Lantaran ada yang bertanya bagaimana cara melakukan pemilihan kepala desa antar waktu apabila ada kepala desa yang mengundurkan diri sebelum masa kepemimpinan kades habis. Apa dasar hukumnya dan bagaimana perlakukannya? Apakah cukup dipilih oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa melibatkan warga? atau dengan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu?
Terkait dengan pertanyaan diatas, rujukannya adalahPermendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa danPermendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Selanjutnya, pedoman pemilihan kepala desa antarawaktu yaituPermendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dalam Permendagri 82 pada Pasal 8 ayat (tiga) disebutkan, jika ketua Desa berhenti lantaran tewas dunia, permintaan sendiri atau lantaran diberhentikan, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan pada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus buat Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu diatut dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 42 berbunyi:
- BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
- Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih.
- Forum musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD.
Pasal 43 berbunyi:
BPD mengungkapkan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (tiga) kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa berdasarkan panitia pemilihan.
Tatacara Pemilihan Kepala Desa AntarWaktu melalui Musyawarah Desa, menjadi berikut:
Musyawarah Desa yg diselenggarakan khusus buat pelaksanaan pemilihan kepala desa antar-waktu dilaksanakan paling usang dalam jangka ketika 6 (enam) bulan terhitung sejak ketua desa diberhentikan menggunakan prosedur menjadi berikut:
Sebelum penyelenggaraan Musyawarah Desa, inilah kegiatan-kegiatan yg dilakukan, mencakup:
- Pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar-waktu oleh Badan Permusyawaratan Desa paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan;
- Pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;
- Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;
- Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
- Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan
- Penetapan calon kepala desa antar-waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa.
Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa. Adapun aktivitas-aktivitas yang dilakukan mencakup kegiatan:
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;
- Pengesahan calon kepala desa yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
- Pelaksanaan pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
- Pelaporan hasil pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepada Musyawarah Desa;
- Pengesahan calon terpilih oleh Musyawarah Desa;
- Pelaporan hasil pemilihan kepala desa melalui Musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon kepala desa terpilih;
- Pelaporan calon kepala desa terpilih hasil Musyawarah Desa oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
- Penerbitan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
- Pelantikan kepala desa oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca:BPD dapat Menyusun Rancangan Perdes.
Demikian penjelasan singkat tentang Tatacara Pemilihan Kepala Desa Antar-Waktu melalui Musyawarah Desa. Dari berbagai sumber referensi, semoga bermanfaat.