Dana Desa Jangan Disedot ke Kota
GampongRT - Upaya mempercepat pembangunan desa terus diupayakan pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla, khususnya melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Salah satunya dengan memastikan agar penyerapan dan pemanfaatan dana desa segera terlaksana sehingga perekonomian desa semakin hidup dan masyarakat sejahtera.
Terkait hal ini, pakar ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Revrisond Baswir kekhawatiran, dana desa yang dialokasikan dari APBN untuk desa kemudian kembali di sedot ke kota-kota besar melalui perbankan. Apalagi dana desa itu disetor melalui rekening kabupaten, sehingga tidak bisa langsung dipakai untuk program-program desa"ujarnya seperti dilansir situs kemendesa, (18/9).
“Saya khawatir, dana desa ini diserap lagi ke kota melalui perbankan. Bank sebagai pengepul dana dengan nasabahnya adalah masyarakat desa, namun dana itu justru diputar ke kota-kota besar. Sedangkan dana yang kembali untuk desa dalam bentuk kredit usaha rakyat hanya sedikit,” ujarnya.
Revrisond menambahkan, dalam perbankan ada istilah Loan to Deposit Ratio (LDR) yang bila diamati datanya akan terlihat bahwa perbankan lebih sering menarik dana dari desa, namun rasio penyebaran kreditnya lebih banyak di kota-kota besar.
“Ini yang saya katakana bank sebagai pengepul dana. Di Jawa misalnya, tabungan masyarakat 100% namun yang kembali kepada masyarakat desa dalam bentuk kredit UMKM hanya sekitar 52%. Kalau di Kalimantan yang kembali ke masyarakat desa hanya sekitar 16%. Jadi harus kita dorong agar dana desa ini jangan sampai nantinya disedot oleh perbankan ke kota-kota besar, padahal yang tengah diupayakan Kementerian Desa sangat bagus, yakni menggerakkan ekonomi desa dengan memanfaatkan dana desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar sejak awal mendorong agar para para bupati tidak mengendapkan dana desa di bank. Dana desa yang sudah disetor dari APBN harus segera dibagikan ke desa-desa agar dipakai untuk program desa.
Tidak hanya itu, Menteri Marwan pun telah memberi panduan kepada masyarakat desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, sehingga dana yang diberikan dari pusat bisa segera dibelanjakan untuk kebutuhan desa. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana desa bisa digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. (Baca:Pendamping Dana Desa di Launching Pada 1 Oktober 2015)
Dana desa untuk pembangunan desa sendiri meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan potensi ekonomi lokal, pembangunan sarana dan prasarana desa, serta pemanfaatan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan. Sedangkan pemberdayaan masyarakat desa meliputi peningkatan kualitas proses perencanaan desa, mendukung kegiatan ekonomi BUMDesa, pembentukan dan peningkatan kapasitas kader pemberdayaan, pengorganisasian bantyuan hukum kepada masyarakat, penyelenggaraan promosi kesehatan, dukungan terhadap kegiatan desa, serta peningkatan kapasitas kelompok masyarakat.
"Contoh kongkritnya, misalnya pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat itu untuk pengelolaan dan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pengelolaan dan pembinaan posyandu, pengembangan pos kesehatan dan polindes. Dana desa bisa dipakai untuk kegiatan ini," jelas Marwan.
Demikian juga pembangunan sarana dan prasarana desa, dana desa bisa dipakai untuk membangun embung desa sebagai antisipasi musim kemarau, bisa dipakai juga untuk membangun sanitasi lingkungan, jalan usaha tani, membangun energi baru dan terbarukan, irigasi, budi daya ikan, dan kegiatan ekonomi desa lainnya.
“Kita sudah keluarkan permendes yang secara detail menjabarkan dana desa itu bisa dipakai untuk apa saja. Prosesnya pun sudah dibuat simple, apalagi sekarang sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menghilangkan prosedur berbelit soal dana desa. Makanya kita yakin dana desa segera diserap dan dipakai masyarakat desa untuk program,” jelas Marwan.
Jika dana desa itu diendapkan di bank oleh kabupaten, Marwan akan bertindak dengan menjatuhkan sanksi, salah satunya dengan pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK). "Saya mendengar ada beberapa bank di daerah yang memanfaatkan mandegnya penyaluran dana desa untuk disimpan di bank, bahkan dengan sejumlah iming-iming hadiah. Ini tidak boleh dan kalau memang benar ada maka kita jatuhkan sanksi,” tuntas Marwan.