Pemerintahan Jokowi-JK Akan Memperpendek Pencairan Dana Desa
GampongRT - Setelah menaikkan jumlah Dana Desa 2016 menjadi Rp47 triliun, kali ini pemerintahan Jokowi-JK memperpendek tahapan pencairan Dana Desa dari semua tiga tahap menjadi dua tahap.
Dana Desa termin pertama akan mulai disalurkan pada Maret sebesar 60 persen atau kurang lebih Rp 28,dua triliun. Sedangkan termin ke 2 sebesar 40 % akan disalurkan pada Agustus.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta agar ketua desa, perangkat desa, & seluruh unsur rakyat desa segera menciptakan perencanaan acara sebagai akibatnya proses penyaluran dana desa menjadi lancar.
"Semua persyaratan dan prosedur Dana Desa ini harus segera disiapkan desa. Kita ikhtiarkan bersama supaya jangan lagi ada yang telat-telat,? Ujar Menteri Marwan, pada Jakarta, Jum'at (12/dua) dilansir berdasarkan Kemendesa.
Baca: Sistematika dan Format RPJM Desa
Pencairan dalam 2 termin, lanjut Marwan, tentunya mampu memudahkan rakyat desa mulai menciptakan perencanaan acara, aplikasi acara, maupun pelaporannya. ?Kalau 3 termin kayak kemarin kan poly desa yg kesulitan. Kebijakan ini sebagai pembenahan dari tahun lalu,? Jelasnya.
Menteri Desa kembali mengingatkan supaya penggunaan Dana Desa diutamakan buat membangun Infastruktur Desa. Jalan desa yang rusak wajib dibangun menjadi cantik, irigasi buat pengairan sawah-sawah harus diperbaiki. Termasuk fasilitas-fasilitas buat pemenuhan kebutuhan dasar rakyat misalnya sumur beserta, embung penampungan air, dan sebagainya.
"Program infrastruktur yg dibangun gunakan Dana Desa pula wajib padat karya. Pekerjanya harus dari rakyat desa setempat, bahan-bahan bakunya harus menurut desa setempat, kecuali jika bahannya tidak terdapat pada desa, baru boleh beli ke luar,? Imbuhnya.
Menteri Marwan menegaskan bahwa program infrastruktur desa tidak boleh dikontraktualkan atau dikerjakan pihak ketiga. Tujuaannya agar Dana Desa bisa pribadi dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik dalam jangka pendek, jangka menengah, juga jangka panjang. ?Dengan begitu Dana Desa itu berputar di desa, tidak kembali ke kota,? Tegas Menteri Marwan.
Kebijakan pencairan Dana Desa pada 2 tahap sendiri akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang sudah pada proses finalisasi. ?Akan diterbitkan sesegera mungkin,? Ucap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo.
Editor: Admin-02