Peta Desa sebagai Acuan Percepatan Pembangunan
GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar meluncurkan Peta Desa di Jakarta, Selasa (16/2). Peta desa tersebut nantinya, akan dijadikan sebagai acuan percepatan pembangunan di desa.
"Peta desa akan dijadikan dasar pertimbangan aneka macam kebijakan nasional juga daerah. Ini akan mendukung rencana pembangunan desa & kawasan pedesaan,? Ujar Menteri Marwan.
Menurutnya, galat satu hal penting yang diperlukan pada perencanaan pembangunan desa dan daerah pedesaan adalah tersedianya berita geospasial. Di mana, penetapan & penegasan batas desa maupun kelurahan, adalah cikal bakal bagi penetapan batas wilayah, dan sebagai awal pembangunan Indonesia.
?Informasi geospasial yang diharapkan merupakan peta desa. Di dalam undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa itu disebutkan, bahwa desa merupakan kesatuan warga aturan yg mempunyai batas wilayah. Nah, batas-batas wilayah ini akan tertera kentara di peta,? Ungkapnya.
Pembuatan peta desa dalam skala besar tadi, adalah bentuk kerjasama berdasarkan Kementerian Desa PDTT & Badan Informasi Geospasial (BIG). Untuk termin awal, pembuatan peta desa tadi dilakukan di 5000 desa tertinggal dan 2000 desa mandiri.
?Sasaran pembangunan kita merupakan berkurangnya jumlah desa tertinggal sedikitnya 5000 desa, dan meningkatnya jumlah desa berdikari sedikitnya 2000 desa. Harapannya, pembuatan peta desa akan meningkatkan kecepatan target pembangunan kita ini,? Ujarnya.
Menteri Marwan menyampaikan, hadirnya peta desa akan mempertegas penetapan batas wilayah sehingga dapat digunakan menjadi dasar kekuatan aturan buat mengelola wilayah. Peta desa juga akan membantu upaya inventarisasi aset, sehingga dapat digunakan menjadi modal pengelolaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
?Dengan begitu, harapannya peta desa ini pula dapat dijadikan menjadi berita awal bagi potensi investasi pada daerah desa yg bersangkutan,? Ujarnya.
Selanjutnya, peta desa jua bisa dipakai buat merancang rapikan ruang desa pada daerah pedesaan juga transmigrasi. Hal tersebut menyangkut sumberdaya lahan & air misalnya perencanaan embung, jaringan irigasi, jalan & asal tenaga terbarukan.
?Kondisi desa-desa kita ini kan majemuk, baik dari tipologinya, syarat sumberdaya alam, sumberdaya insan & ketersediaan infrastrukturnya pula bhineka. Sehingga bila semua telah terpetakan, kebijakan yang kita lakukan akan benar-benar tepat sasaran,? Ungkapnya.
Dalam peta desa tadi, aneka macam fakta tentang desa akan ditampilkan. Mulai berdasarkan sisi batas wilayah desa, potensi desa, syarat infrastruktur, demograsfis & sebagainya. Priyadi Kardono, Kepala BIG menyebutkan, masih ada tiga jenis peta desa yg dibuat dalam skala akbar tersebut. Peta Desa pertama merupakan peta gambaran, peta sarana & pra wahana dan peta epilog huma & penggunaan huma.
?Peta citra ini adalah peta dengan resolusi tinggi, ketika ini yang kita launching merupakan resolusi 1:5000, buat melihat syarat desa menurut atas. Kemudian peta sarana dan pra sarana buat melihat infrastruktur yg ada seperti puskesmas, tempat tinggal sakit, sekolah dan sebagainya. Sedangkan peta penutup lahan & penggunaan lahan adalah peta yang menginformasikan luas kebun, sawah dan sebagainya,? Terang Priyadi.
Dalam memilih batas wilayah desa, Priyadi menyebutkan, akan melibatkan seluruh ketua desa terkait. Kepala desa tersebut akan dikumpulkan per kabupaten, & diminta buat menggambarkan batas-batas desa.
?Batas-batas desa ini pula harus melalui persetujuan desa-desa pada tetangganya. Setelah semua selesai, baru kita petakan dan kita buat warta acaranya,? Jelasnya.
Priyadi mengungkapkan, peta desa yang dibuat tersebut akan masuk dalam sistem pemetaan nasional, karena telah memenuhi standar pembuatan peta.
?Kalau lihat peta pada internet terdapat yg pakai titik koordinat, terdapat juga yg tidak. Kalau peta desa kita ini nanti, ada titik koordinatnya seluruh & sinkron baku yang sudah diterapkan BIG. Agar peta desa juga bisa masuk pada sistem pemetaan nasional,? Ujarnya. (Info Kemendes)