Pencairan Dana Desa Belum Jelas
GampongRT - Mekanisme dan waktu pencairan bantuan dana desa pada 2016 hingga kini belum jelas. Tak pelak, dana desa yang dianggarkan senilai Rp5 triliun di Jateng pada 2016 belum bisa dicairkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Jateng Emma Rachmawati mengatakan ketika & prosedur penyaluran dana desa buat anggaran 2016 belum ada konvensi antara Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa.
?Menteri Desa maunya pribadi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) desa, akan tetapi setahu saya Mendagri & Menteri Keuangan nir mau pribadi ke desa,? Istilah dia pada Semarang kemarin.
Emma mengatakan, hingga sekarang belum terdapat keputusan mengenai prosedur pencairan anggaran tadi. Rencananya, 15-17 Februari mendatang baru akan diselenggarakan rapat koordinasi mengenai anggaran dana desa tersebut. Ketua Komisi A DPRD Jateng Masruhan Syamsuri mengusulkan agar pencairan dana desa buat anggaran 2016 dilakukan secara bertahap.
?Pencairannya sanggup dilakukan 3 bulan sekali atau enam bulan sekali tanpa mengurangi perencanaan yg terdapat,? Katanya. Hanya, menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jateng itu, pemantauan (monitoring ) penggunaan dana desa itu perlu dilakukan secara rutin. Dia mengusulkan sebelum pencairan termin berikutnya dikucurkan, penggunaan dana desa yang sudah dicairkan sebelumnya dilakukan evaluasi.
?Agar apabila terdapat penyimpangan pada termin awal, bisa di-monitoring ,? Ucapnya. Apabila penggunaan dana desa termin awal lancar, tahap berikutnya mampu langsung dicairkan, bila termin awal bermasalah diusulkan agar termin berikutnya jangan dikucurkan dulu. ?Monitoring secara rutin perlu dilakukan, kekeliruan mini kalau dibiarkan akan jadi besar ,? Ujar Masruhan. Menurut Masruhan, meningkatnya anggaran dana desa yg akan diterima pemerintah desa pada 2016 ini juga perlu diantisipasi. Sumber daya manusia (SDM) perangkat desa perlu ditingkatkan karena menyangkut penggunaan dan pertanggungjawaban dana besar .
?Tahun lalu saja ada beberapa desa yang bermasalah, mulai dari penyalahgunaan, telat membuat laporan pertanggungjawaban, & lainnya,? Katanya. Menurut Masruhan, penggunaan dana besar itu bisa sebagai potensi masalah bila asal daya manusianya tidak mendukung. Pemprov Jateng perlu sering melakukan bimbingan teknis terkait penggunaan dana desa, tidak hanya kepala desanya, akan tetapi hingga sekretaris desa juga aparatur desa lainnya.
?Hal ini agar nir hanya kepala desanya yang tahu, tapi semuanya. Kalau perlu Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) pula dilibatkan,? Pungkasnya.
Sumber: koran-sindo.Com