Menteri Desa: Tidak Ada Kaitan Penyaluran Dana Desa dengan Pilkada

GamponRT - Lambatnya penyaluran dana desa disinyalir berhubungan dengan dekatnya momentum Pilkada serentak pada akhir tahun 2016. Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) menilai setidaknya ada 146 calon petahanan rawan melakukan penyelewengan penggunaan dana desa.

Menanggapi hal tadi, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi, Marwan Jafar meminta kepada semua lapisan masyarakat buat turut dan mengawasi penggunaan dana desa agar nir terjadi penyelewengan.

"Untuk mencegah penyelewengan dana desa, warga harus aktif mengawal & mengawasi penyaluran dana desa. Kalau ada indikasi penyelewengan yang dilakukan sang Kepala Daerah, segera laporkan," ujar Marwan, pada wartawan, pada Jakarta, Rabu (7/10).

Marwan juga menegaskan bahwa pencairan dana desa nir ada kaitan dengan momentum Pilkada serentak pada akhir tahun 2015. "Sekali lagi aku tegaskan nir ada kaitannya penyaluran dana desa menggunakan Pilkada. Pencairan dana desa tidak wajib menunggu Pilkada terselesaikan, pencairan dana desa wajib segera dilakukan, tidak boleh ditunda-tunda," tegasnya.

Untuk mengawasi penyelewengan dana desa, Marwan menyampaikan, kiprah serta forum sosial rakyat (LSM) & elemen masyarakat lainnya sangat diperlukan buat mengawal pencairan dan penggunaan dana desa.

"Oleh karenanya, Kementerian Desa jua akan segera memilih para pendamping desa supaya mampu mengawal pencairan dan penggunaan dana desa," imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu buat Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menduga akan terjadi penyelewengan penyaluran dana desa di wilayah yang tengah mepersiapkan Pilkada serentak, setidaknya masih ada 146 wilayah yang kepala atau wakil ketua wilayah sedang mencalonkan pulang, dengan total dana desa pada daerah-daerah petahana tadi mencapai Rp. 3.255.966.226.102.?

"Jangan hingga implementasi acara dana desa sebagai indera mobilisasi petahana buat mendapatkan manfaat terselubung," kata Masykurudin

Menurutnya, dengan melihat problem dana desa yang mengalami kendala terkait syarat penerimaan dan indikasi petahana memperlambat pencairan, maka potensi pemanfaatan dana desa buat kepentingan Pilkada harus dicegah. "Program-program dana desa yang merakyat nir boleh lantas diatasnamakan semata-mata kemurahan dan kebaikan hati petahana pada masa kampanye Pilkada," tambahnya. (Kemendesa)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2