ICW Sebut Korupsi di Desa Tempati Urutan Ketiga Sepanjang 2016

Ayo Bangun Desa -Tindak pidana korupsi tidak lagi hanya dilakukan oleh sekelompok elite unsur legislatif maupun eksekutif. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi kini merambah hingga pejabat desa.

Dana Desa untuk Membuat Kemandirian Desa/Ilustrasi

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, lemahnya aspek supervisi menjadi galat satu penyebab korupsi dana desa terjadi. Saluran pengaduan warga tidak dikelola dengan baik.

"Rumus korupsi merupakan monopoli kekuasaan dan diskresi tanpa akuntabilitas. Kades-lah pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan desa," istilah Adnan di Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Dari catatan ICW, sepanjang 2016, pemerintah desa masuk pada urutan ketiga pelaku korupsi dengan jumlah 62 kasus yg terjadi. Dari jumlah itu, terjadi kerugian negara sebanyak Rp 18 miliar.

Adnan mengungkapkan, dipandang berdasarkan pelaku korupsi, masyarakat dan pemerintah desa menempati urutan ketiga dengan total 123 pelaku.

Meski demikian, menurut Adnan, modus korupsi yg dilakukan belum secanggih elite legislatif. Misalnya, menggunakan cara yg sederhana seperti dana pembangunan desa yg dipakai buat membeli tunggangan dan membuat lapangan futsal pribadi.

"Ini masih merogoh menurut sumbernya, yang bila audit pasti ketahuan. Kemampuan korupsinya masih dasar. Semoga tidak belajar menjadi sophisticated," ujar Adnan.

Menurut Adnan, maraknya korupsi pada desa di antaranya terjadi karena adanya politik uang saat pilkades berlangsung. Fenomena tadi serupa dengan pilkada.

"Ini seperti menggunakan di pilkada. Politik uang di desa ini konsekuensinya adalah saat berkuasa memikirkan bagaimana dana balik ," ujar Adnan.

"Ini patut diwaspadai. Ini jadi pekerjaan rumah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait korupsi pemilu," istilah dia.

Kompas.Com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2