Tugas Pokok Pendamping Desa (PD)

Sebagai galat satu pengawal implementasi UU Desa pada level kecamatan. Seorang Pendamping Desa harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang memadai buat membantu pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan desa secara profesional, efektif & efisien, akuntabel, terbuka dan bertanggungjawab.

Tugas Pokok Pendamping Desa merupakan :

  1. Mendampingi Pemerintah Kecamatan dalam implementasi UU Desa;
  2. Melakukan pendampingan dan pengendalian PLD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya;
  3. Fasilitasi Kaderisasi Masyarakat Desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa;
  4. Fasilitasi penyusunan produk hukum di desa dan/atau antar desa;
  5. Fasilitasi kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  6. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
  7. Fasillitasi Koordinasi kegiatan sektoral di desa dan pihak terkait, dan
  8. Fasilitasi pemberdayaan perempuan, anak dan kaum difable/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal.

Untuk menjalankan tugas utama tadi, seorang Pendamping Desa (PD) wajib memiliki bekal.

Bekal Pendamping Desa :

  1. Pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
  2. Kemampuan dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
  3. Kemampuan melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat desa;
  4. Pemahaman system pembangunan partisipatif dan pemerintahan desa;
  5. Kemampuan berkomunikasi dengan baik, dan
  6. Kemampuan bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa.

Belum dapat Modul Pelatihan Pratugas PDP dan PDTI 2016, semua Modul Pelatihan dapat di donwload atau unduh disini.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2