Buku Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Nafas baru pengelolaan desa melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 mengenai Desa mengklaim kemandirian desa. Melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, kiprah desa bergeser menurut objek menjadi subjek pembangunan. Melalui kewenangan menurut hak berasal usul dan wewenang lokal berskala desa, desa diharapkan menjadi pelaku aktif pada pembangunan dengan memperhatikan & mengapresiasi keunikan dan kebutuhan dalam lingkup masing-masing.
Membumikan makna desa menjadi subjek paska UU Desa bukanlah sesuatu yg gampang dilakukan. Pelbagai ujicoba dilakukan oleh elemen pemerintah & rakyat sipil buat dapat menggerakkan desa supaya benar-benar menjadi subjek pembangunan. Berbagai praktik & pembelajaran telah ada sebagai bagian berdasarkan upaya menggerakkan desa menjadi subjek pembangunan seutuhnya. Idiom subjek tidak bermakna pemerintahan desa semata, melainkan juga bermakna masyarakat. Desa pada kerangka UU Desa adalah kesatuan antara pemerintahan desa dan warga yg terjawantah sebagai masyarakat pemerintahan (self governing community) sekaligus pemerintahan lokal desa (local self government).
Baca juga:Masyarakat belum menjadi Subjek dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Pemaknaan atas subjek tadi masih kerap ada pada situasi yang problematis akibat kuatnya cara pandang usang tentang desa pada kalangan pemerintahan desa & warga . Pada pemerintahan desa, asumsi bahwa desa semata direpresentasikan sang ketua desa (Kades) dan perangkat masih kuat bercokol. Hal ini berimplikasi minimnya ruang partisipasi yang dibuka buat masyarakat agar dapat berperan pada pembangunan desa. Sebaliknya, warga masih bersikap nir peduli atas ruang ?Menjadi subjek? Yang sebenarnya telah terbuka luas.
Sebagai upaya buat mendukung desa menjadi subjek. Buku ini dapat sebagai pegangan bagi pegiat & elemen di desa. Buku ini adalah keliru satu sekuel berdasarkan rangkaian kitab yang disusun oleh Tim Infest Yogyakarta.
Buku Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini menyajikan pengetahuan mengenai Satuan Organisasi & Tata Kerja Pemerintahan Desa. Pembahasannya menyakut tentang tugas, hak dan kewenangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Berikutnya menyajikan pengetahuan tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa & Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mencakup mengenai Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, & Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya menyajika pengetahuan & panduan mengenai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa & Peran Masyarakat pada Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Oleh karena itu, buku ini sangat layak untuk dibaca sebagai pedoman dalam rangka memperkuat desa sebagai subjek pembangunan sebagaimana diamanatkan oleh UU Desa. Berminat buku saku seri UU Desa, silahkan donwload disiniBuku Penyelenggraaan Pemerintahan Desa Desa.
Sumber: http://digilib-insandesa.blogspot.com/2018/01/download-buku-penyelenggaraan.html