Modul dan Bahan Bacaan Pendamping Lokal Desa

Modul Pelatihan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat DesaKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT).

Ada tiga tiga jenis Modul Pelatihan. Masing-masing; Modul Pelatihan untuk Pendamping Lokal Desa, Modul Pelatihan untuk Pendamping Desa, dan Modul Perlatihan untuk Tenaga Ahli.

Sebagaimana diatur dalam PP No.43 Tahun 2014 dan yang telah diperbarui dengan PP No.47Tahun 2015, baik Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa maupun Tenaga Ahli ketiganya merupakan tenaga pendamping profesional yang bertugas membantu pemerintah, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam menjalankan kewajibannya melakukan pemberdayaan masyarakat Desa.

Modul-modul tersebut dapat dimanfaatkan sebagai acuan bagi setiap pihak, baik perangkat pemerintahan di tingkat Daerah Kabupaten, Kecamatan, pemerintah Desa, masyarkat maupun pemangku kepentingan lain dalam upaya memfasilitasi implementasi Undang-Undang Desa.

Donwload: Modul Pelatihan Pendamping Lokal Desa

Bahan-Bahan Bacaan Pendamping Lokal Desa

  • Desa Mandiri dalam Kerangka Visi UU Desa - Donwload
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa - Donwload
  • Sistem Penganggaran Dalam Sistem Pembangunan Desa - Donwload
  • Pengembangan Wilayah Desa - Donwload
  • Perencanaan Pembangunan Desa Berperspektif Inklusi - Donwload
  • Keterpaduan Regulasi Desa dengan Peraturan Perundangan Lain - Donwload
  • Produk Hukum Desa - Donwload

Bahan bacaan PLD juga bisa di donwload sekaligus disini.

Untuk diketahui, Pengesahan Undang undang Desa No.6 Tahun 2014 (UU Desa) menandai dibukanya gerbang harapan menuju kehidupan berdesa yang lebih maju.UU Desa di samping memberikan dasar hukum bagi keberadaan desa, juga menghadirkan cara pandang baru dalam melihat pembangunan dan

pemberdayaan masyarakat desa. Desa diakui desa sebagai subyek yang mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri. Masyarakatnya memiliki ruang dan kesempatan luas untuk ikut ambil bagian dalam perencanaan pembangunan desa. Bahkan pemerintah, utamanya Pemerintah Kabupaten/

Kota diwajibkan mendampingi desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian.[]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2