Dana Desa Percepat Pembangunan Desa
GampongRT - Dana Desa merupakan salah satu solusi dalam melakukan percepatan pembangunan desa. Sebab, dana desa mengandung keberpihakan bagi desa pesisir, khususnya dalam mendukung dan mengembangkan pembangunan wilayahnya sebagai upaya mewujudkan kemandirian.
Apalagi, menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi, Marwan Jafar, desa pesisir mempunyai kekuatan akbar dalam asal daya alam dan nilainilai budaya yang menjadi kapital sosial primer berdasarkan pembangunan.
?Berkaitan menggunakan itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sudah menyusun Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016.?
Kata Menteri Desa, Pembangunan Saerah Tertinggal & Transmigrasi, Marwan Jafar pada Yogyakarta, Kamis (28/1). Peraturan itu, pungkasnya, di dalamnya juga terkandung prinsip- prinsip penggunaan dana desa menurut prinsip keadilan.
Selain itu juga kebutuhan prioritas serta tipologi desa, dengan mempertimbangkan keadaan & fenomena karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang spesial , dan perubahan atau perkembangan kemajuan desa.
Sebab, lanjut dia, setiap desa niscaya mempunyai karakteristik yang bisa didefinisikan secara bervariasi berdasarkan kombinasi karakteristik atau tipologi.
?Artinya, desa memiliki tipologi yang bhineka atau beragam, berdasarkan desa satu menggunakan desa lainnya. Contohnya, Desa A memiliki tipologi desa pesisir nelayan, Desa B tipologi desa lembah-pertanian/sawah, Desa C tipologi desa perbukitan perkebunan, dan lain seterusnya.?
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam regulasi yang disusun sang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, penggunaan dana desa menaruh ruang yg terbuka dalam ciri yang khas di setiap desa, termasuk desa pesisir.
Artinya, program dan aktivitas pemberdayaan yang bersumber berdasarkan dana desa harus sinkron menggunakan karakter desa, sebagai akibatnya nantinya setiap upaya yang dikerjakan sesuai dengan kebutuhan. Seperti diketahui, pada Indonesia ada 74.784 desa yang beredar diberbagai wilayah. Pada wilayah pesisir masih ada 12.827 desa yg berbatasan langsung dengan bahari.
Hal itu dimanfaatkan rakyat buat kegiatan penangkapan ikan, budi daya perikanan, menambak garam, dan buat wisata laut dan lain sebagainya. Desa pesisir, lanjut Marwan, pula mempunyai kekuatan akbar dalam asal daya alam dan nilai-nilai budaya yang menjadi modal sosial primer berdasarkan pembangunan.
Potensi lestari ikan bahari pada Indonesia, contohnya, diperkirakan 6,dua juta ton yang terdiri atas ikan pelangis akbar 975,05 ribu ton, ikan pelangis mini tiga,236 juta ton.
Sedangkan ikan demersal 1,786 juta ton, ikan karang konsumsi 64 ribu ton, udang peneid 74 ribu ton, lobster 4,8 ribu ton, dan cumi-cumi sebanyak 28,25 ribu ton. Hingga 2008, potensi ini baru dimanfaatkan 76 % (4,7 juta ton).
Indonesia, lanjut Menteri, pula merupakan pemasok terbesar mutiara bahari selatan di global menggunakan kontribusi 53 %. Dalam setahun, Indonesia dapat memproduksi 12 ton mutiara, di mana lima ton diekspor ke luar negeri.
Berdasarkan data berdasarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sektor ini mempekerjakan tiga.000 orang. Tetapi bukan rahasia lagi bahwa masyarakat desa pesisir masih hidup pada kemiskinan.
Jika ditelusuri, kebijakan pembangunan masyarakat pesisir & komunitas nelayan selama ini masih berorientasi dalam peningkatan produksi menggunakan cara mengeksploitasi sumber daya laut secara berlebihan.
Sumber: Suara Merdeka