Apa itu SIGDes?
SIGDes merupakan singkatan menurut Sistem Informasi Geospasial Desa. Sesuai UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dibutuhkan penyusunan Peta Desa sebagai dasar berita & pijakan dalam pembangunan.
Ilustrasi: Peta |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa didefinisikan merupakan kesatuan masyarakat hukum yg memiliki batas daerah yg berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan rakyat setempat menurut prakarsa warga , hak berasal usul, &/atau hak tradisional yg diakui & dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan definisi tersebut, desa mengharuskan memiliki Peta Desa sebagai acuan dalam merencanakan pembangunan di desa. "Peta Desa yang ideal yaitu peta yang sesuai standar BIG".
Baca:Pemetaan Skala Desa Butuh 80.000 Tenaga Kerja.
Dalam menciptakan peta desa, sanggup menggunakan software Corel Draw, Adobe Illustrator atau aplikasi lainnya yang berbasis vector.
Batas Desa
Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan & penegasan batas Desa buat membangun tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian aturan terhadap batas daerah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas Desa merupakan pembatas daerah administrasi pemerintahan antar Desa yang adalah rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada bagian atas bumi bisa berupa pertanda-pertanda alam misalnya igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai &/atau unsur buatan dilapangan yg dituangkan pada bentuk peta.
Tata cara penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa diatur dalam Permendagri No 45/2016.[]