Kreasi Desa di Ruang Kewenangannya
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa memberi harapan baru bagi rakyat desa. Ditegaskan, wewenang yg lebih luas & jelas pada desa. Dengan dukungan aturan yg relatif besar , Desa menggunakan kewenangannya sanggup melakukan upaya mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat Desa.
Berdasar UU Desa, inovasi & ciptaan Desa dalam pemanfaatan asal daya yang dimiliki sudah berkembang menjadi praktik baik. Pengakuan negara terhadap Desa, penegasan mengenai wewenang Desa membuahkan kalimat Desa menjadi subyek pembangunan lebih bermakna.
Pada masa bepergian hingga keempat UU Desa, ada beberapa catatan penting.
Pertama, sudah banyak muncul inovasi dan kreatifitas Desa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, pengembangan berbagai usaha desa yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), penguatan usaha-usaha yang sudah dilakukan oleh masyarakat, layanan e-commerce, dan sebagainya.
Kedua, komitmen Pemerintah Desa untuk melakukan transparansi lebih kuat. Infografik APBDesa dibuat oleh desa-desa. Dipasang di tempat strategis yang mudah dibaca oleh masyarakat. Papan informasi kegiatan pembangunan juga dipasang dengan memuat uraian besaran anggaran. Termasuk, diunggahnya dokumen APBDesa dan informasi pelaksanaan kegiatan pembangunan di website desa.
Ketiga, kendati demikian masih sering terjadi perbedaan penafsiran dan pemahaman dari para pelaksana. Baik di level Pemerintah Pusat, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa terkait aturan tentang proses pembangunan, pengelolaan keuangan, serta pengadaan barang dan jasa di Desa.
Keempat, upaya pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan belum optimal.
Kelima, titik perhatian dalam pelaksanaan UU Desa masih soal seputar Dana Desa. Soal bagaimana proses yang dilakukan oleh seluruh komponen yang ada di Desa dalam membangun Desa belum banyak mendapat perhatian.
Praktik baik sudah berkembang melembaga pada pembangunan Desa. Saat ini, banyak sekali praktik baik pada tata kelola desa bermunculan. Praktik baik itu mampu terkait menggunakan upaya peningkatan pelayanan publik, proses perencanaan pembangunan, peningkatan partisipasi dan kiprah perempuan dalam proses pengambilan keputusan, transparansi, pengembangan sistem kabar desa, & pengembangan ekonomi desa.
Kewenangan Desa yang menjadi amanat UU Desa telah memberi jalan bagi Desa untuk bergerak maju secara kreatif. Ada semangat yang tumbuh dalam diri desa untuk memanfaatkan potensi yang ada secara lebih optimal. Kewenangan desa telah memberikan ruang besar bagi Desa memberdayakan dirinya.
Tetapi demikian, harus diakui bahwa ditengah berbagai praktik baik itu masih poly kekurangan. Problem masih kurang efektifnya koordinasi antar lembaga yang mengurusi desa, baik pada tingkat kementerian juga Pemda masih menjadi persoalan berfokus yang mengakibatkan pelaksanaan UU Desa menjadi begitu rumit. Banyak regulasi yg dimuntahkan oleh kementerian buat mengatur desa, namun tak jarang regulasi tadi kurang sinkron antara satu dengan yang lainnya. Sudah begitu, regulasi yg terdapat acapkali cepat berubah. Hal ini sangat menyulitkan desa.
Baca: Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Kekurangan lain merupakan adanya pandangan yg melihat UU Desa menjadi sekedar aplikasi Dana Desa. Bahkan Dana Desa dipercaya hanya sebuah program saja, menggunakan Desa menjadi pelaksananya. Pandangan semacam ini dalam aneka macam hal menyebabkan adanya kecenderungan pendekatan yang hiperbola kepada hal-hal yg bersifat teknis administratif pada melihat Desa.
Dengan syarat semacam itu apa yang mampu kita lakukan?
Desa harus terus beranjak secara kreatif dan inovatif sehingga ruang-ruang kewenangannya banyak terisi sang gagasan-gagasan penguatan Desa itu sendiri.[*]
Ditulis sang Bayu Setyo Nugroho
Kepala Desa Dermaji, Banyumas, Jawa Tengah