Mekanisme Transfer Dana Desa akan Diperbaiki
Pemerintah menyiapkan sejumlah skema untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dana desa. Pada 2017, pemerintah akan mengalokasikan dana desa sebesar Rp 60 triliun atau naik hampir 10% dibanding alokasi tahun lalu yang sebesar Rp 47 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, pihaknya akan mempertinggi koordinasi antarkementerian terkait, baik Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Selain itu, memperbaiki mekanisme penyaluran dana desa yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan, yaitu penyaluran didasarkan kepada kinerja pelaksanaan dan tidak lagi hanya berdasarkan kinerja penyerapan yang selama ini dilakukan," kata dia kepada Investor Daily, Rabu (18/1).
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini penyaluran dana desa dilakukan dalam dua tahap, dimana termin kedua bisa disalurkan jika penyaluran dan penggunaan dana desa termin pertama telah disalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD), dan digunakan di desa minimal 50%. Kedepan, persentase tadi akan ditingkatkan, dan melihat capaian hasil.
Upaya lain, memperbaiki regulasi mengenai pengelolaan keuangan desa, melaksanakan pelatihan bagi perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa, mengoptimalkan peran tenaga pendamping desa dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, hingga penyusunan pelaporan dan pertanggungjawaban.
"Selain itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, memperkuat peran camat dalam membina desa, dan tidak kalah pentingnya memberdayakan pengawasan masyarakat desa dalam pelaksanaan program/kegiatan di desa yang didanai oleh dana desa," tambah dia.
Untuk mencegah potensi overlapping pembangunan infrastruktur yg dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) & Dana Bagi Hasil (DBH) dengan dana desa, berdasarkan dia, dalam dasarnya infrastruktur yg didanai melalui DAU & DBH dipakai buat mendanai aktivitas yg adalah kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Berbeda menggunakan dana desa yg digunakan buat mendanai infrastruktur berskala desa.
Adapun pengaturan mengenai penggunaan dana desa juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Selain itu, daerah didorong untuk menerbitkan peraturan kepala daerah mengenai pembagian kewenangan berskala desa untuk menghindari adanya duplikasi pendanaan.
"Dengan demikian, seharusnya ketiga jenis dana transfer untuk membiayai infrastruktur dasar publik bisa saling melengkapi & mengisi, bukan justru mengakibatkan overlapping apalagi crowding," tambah beliau.
Sementara terkait adanya dugaan penggunaan dana desa buat pilkada, lanjut beliau, perlu dilakukan penguatan supervisi sang aparat pengawasan fungsional pada daerah dan penguatan pemantauan dan penilaian.
Jalan Desa
Secara terpisah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo membicarakan dana desa yang disalurkan selama 2016 sudah membangun 51.000 kilometer jalan desa di semua Indonesia.
Eko pada Jakarta, Selasa (17/1), mengemukakan, dana desa pula telah menciptakan 412 ribu meter jembatan, 31 ribu unit MCK, & 15.943 unit pengolahan air bersih yg dibangun oleh rakyat desa.
Selain itu, dana desa yang disalurkan pada 2016 jua sudah membentuk 9.727 sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 5.485 posyandu, & 2.448 polindes.
Untuk sektor pertanian, lanjut Eko, sebesar 11.626 sumur dibangun pada desa wilayah yg nir ada sumber air, 1.058 tambatan perhau, 1.557 pasar desa, 628 embung desa pada tiga bulan belakangan, serta 49.558 drainase saluran irigasi tersier.
Eko menjelaskan data tersebut adalah laporan yang disampaikan desa-desa dengan persentase 70% data yang masuk dari total keseluruhan desa. Menurut dia, penyaluran dana desa dalam 2016 naik signifikan dibanding 2015.
"Penyaluran dana desa dari pemerintah pusat ke kabupaten meningkat berdasarkan 80% di 2015 naik sebagai 99% lebih. Hanya ada beberapa wilayah yg belum sanggup dilakukan penyalurannya karena masalah aturan desa tadi telah berubah jadi kelurahan," istilah beliau.
Eko menjelaskan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan survei dengan metode sampling pada desa di beberapa daerah yg menunjukkan peningkatan di beberapa aspek.
"Kami lakukan semacam sensus dengan sampling 449.393 desa. Kenaikan desa tertinggal menjadi desa mandiri dari 0,23% sekarang 2%, desa maju dari 4,83% menjadi 14%, desa berkembang 30,66% menjadi 45%, desa tertinggal turun dari 45,41% jadi 32%, desa sangat tertinggal dari 18,87% menjadi 7%," kata Eko.
Tetapi, Eko menekankan, data tersebut hanya adalah survei dari sampel sejumlah desa. Oleh karena itu dia berharap adanya sensus pribadi berdasarkan Badan Pusat Statistik buat mengetahui data pasti. "Kami akan minta BPS lakukan sensus. Kalau ini benar-sahih tercapai, berarti target RPJMN kita sampai 2019 sudah tercapai," kata Eko. (Sumber: Berita Satu)