Pengertian Inovasi Desa dan Tujuannya

INFODES -Inovasi dalam bahasa inggris disebut innovation. Inovasi dalam definisi yang luas dapat diartikan sebagai proses dari hasil pengembangan pemanfaatan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman baik secara individu maupun kelompok untuk menciptakan atau memperbaiki sebuah produk baik dalam bentuk barang atau jasa yang dapat memberikan nilai tambah baik dalam bidang infrastruktur, sumberdaya manusia, ekonomi dan sosial budaya.

Pengertian inovasi desa adalah proses pengembangan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang dipetik dari hasil kerja desa-desa dalam melaksanakan pembangunan desa baik yang sudah ada atau terbaru dalam bentuk barang atau jasa yang dapat memberikan nilai tambah secara berkelanjutan, baik melalui pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumberdaya manusia, ekonomi dan sosial budaya.
Pengertian Inovasi Desa/Foto: Search Google

Menurut pengertiandefinisi.com , inovasi merupakan setiap ide atau pun gagasan baru yang belum pernah ada atau pun diterbitkan sebelumnya. Sebuah inovasi biasanya berisi terobosan-terobosan baru mengenai sebuah hal yang diteliti oleh sang inovator (orang yang membuat inovasi). Inovasi biasanya sengaja dibuat oleh sang inovator melalui berbagai macam aksi atau pun penelitian yang terencana.

Pengertian penemuan menurut para pakar menjadi berikut:

Menurut Kuniyoshi Urabe, inovasi merupakan setiap aktivitas yang nir mampu didapatkan dengan satu kali pukul, melainkan suatu proses yg panjang dan kumulatif, mencakup banyak proses pengambilan keputusan, mulai menurut inovasi gagasan hingga ke implementasiannya pada pasar.

2. Van de Ven, Andrew H

Menurut Van de Ven, Andrew H., pengertian penemuan merupakan pengembangan dan implementasi gagasan-gagasan baru sang orang dalam jangka ketika tertentu yg dilakukan dengan aneka macam aktivitas transaksi di pada tatanan organisasi eksklusif.

3. Everett M. Rogers

Menurut Everett M. Rogers, penemuan adalah sebuah wangsit, gagasan, ojek, & praktik yang dilandasi dan diterima menjadi suatu hal yg baru oleh seseorang atau pun grup eksklusif buat diaplikasikan atau pun diadopsi.

4. UU No. 19 Tahun 2002

Menurut UU No. 19 Tahun 2002, pengertian inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan atau pun perekayasaan yang dilakukan dengan tujuan melakukan pengembangan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau pun cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah ada ke  dalam produk atau pun proses produksinya.

Ciri-ciri Inovasi

Sebuah inspirasi, gagasan, atau pun teori hanya bisa digolongkan ke dalam sebuah penemuan jika memiliki ciri-karakteristik sebagai berikut :

Khas

Ciri utama berdasarkan sebuah penemuan adalah spesial . Inovasi harus memiliki karakteristik khas sendiri yg nir dimiliki atau pun ada dalam ilham atau pun gagasan yg sudah ada sebelumnya. Tanpa ciri spesial yang spesifik, sebuah ide atau pun gagasan nir dapat digolongkan menjadi sebuah inovasi baru.

Baru

Ciri ke dua menurut sebuah penemuan adalah baru. Setiap inovasi harus lah merupakan inspirasi atau pun gagasan baru yang memang belum pernah diungkapkan ataupun dipublikasikan sebelumnya.

Terencana

Ciri ketiga dari sebuah penemuan merupakan berkala. Sebuah penemuan biasa nya sengaja dibentuk dan direncanakan buat membuatkan objek-objek tertentu. Dengan istilah lain, setiap inovasi yang ditemukan pada dasarnya adalah kegiatan yg telah direncanakan sejak awal.

Memiliki Tujuan

Ciri terakhir yang sine qua non pada penemuan merupakan memiliki tujuan. Seperti yg telah dijelaskan di poin yang sebelumnya, penemuan adalah kegiatan bersiklus buat mengembangkan objek-objek tertentu (tujuannya merupakan mengembangkan objek-objek tertentu).

Lalu apa yg dimaksud dengan Inovasi?

Dijelaskan dalam pengertianku.net , yang dimaksud Inovasi adalah pembaharuan dari suatu sumber daya yang telah ada sebelumnya. Atau inovasi yaitu suatu pembaharuan dari sumber daya yang sudah ada sebelumnya, sumber daya tersebut bisa mengenai alam, energi, ekonomi, tenaga kerja, penggunaan teknologi dll.

Inovasi merupakan suatu proses pembaharuan menurut aneka macam asal daya, sehingga asal daya tersebut bisa mempunyai manfaat yg lebih bagi insan. Saat ini inovasi dipengaruhi sang penggunaan teknologi, lantaran menggunakan memakai teknologi bisa mempermudah melakukan produksi berbagai produk yg baru. Inovasi sangat berkaitan menggunakan pembaharuan kebudayaan khususnya dalam bidang penggunaan teknologi & pada perekonomian.

Proses inovasi pula berkaitan erat dengan penemuan-penemuan baru baik itu dalam teknologi yang berupa discovery & jua invention. Discovery dapat diartikan menjadi penemuan unsur yang baru, misalnya berupa alat-alat juga ide yg ditemukan oleh individu atau sang suatu gerombolan . Sedangkan invention bisa diartikan sebagai discovery yang telah diakui sang warga , lalu diterapkannya inovasi tadi.

Nah, dari penerangan diatas maka secara generik dapat diintisarikan.

Pengertian inovasi desa adalah proses pengembangan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang dipetik dari hasil kerja desa-desa dalam melaksanakan pembangunan desa baik yang sudah ada atau terbaru dalam bentuk barang atau jasa yang dapat memberikan nilai tambah secara berkelanjutan, baik melalui pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumberdaya manusia, ekonomi dan sosial budaya.

Dalam rangka meningkatkan kecepatan penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan Dana Desa secara lebih berkualitas, mulai tahun 2017 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meluncurkan Program Inovasi Desa (PID).

Strategi yang digunakan dengan pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa. Hal ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman dan SOP Program Inovasi Desa.

Tujuan program penemuan desa yaitu buat menaikkan kualitas penggunaan dana desa melalui aneka macam aktivitas pembangunan dan pemberdayaan warga desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan warga desa.

Dalam jangka menengah dengan mendorong produktifitas & pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas desa yang berkelanjutan buat meningkatkan kesejateraan sosial ekonomi warga & kemandirian desa. Sesuai dengan arah dan kebijakan dan target Kementerian Desa PDTT pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Untuk mempercepat pelaksanaan PID, Kementerian Desa sudah membentuk Tim Pelaksana Program Inovasi Desa (TPPID) yang berkedudukan di kecamatan. Adapun tugas TPPID antara lain yaitu memfasilitasi desa yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas, memonitor dan evaluasi kegiatan inovasi yang dijalankan, memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat, dan lain-lain.

Melalui program inovasi desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2