Program Inovasi Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat
INFODES - Program Inovasi Desa, Apa Itu ? Program Inovasi Desa merupakan program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT). Maksudnya untuk membangun Desa kreatif dan berinovasi untuk mendorong pengembangan ekonomi lokal. Juga replikasi teknologi, dan percepatan pembangunan Desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Inovasi Desa/Foto: spesial |
Undang-Undang No 6/2014 mengenai Desa (selanjutnya dianggap UU Desa), menaruh wewenang berdasarkan hak berasal usul dan wewenang lokal skala desa, pada samping menaikkan kapasitas finansial Desa melalui, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Lewat kewenangan & anggaran, desa meningkat kemampuannya buat mengatur dan mengurus kepentingan warga secara efektif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Tetapi demikian, disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan pada perspektif ?Desa Membangun?, masih terbatas. Keterbatasan itu bisa dideteksi pada aras pelaku (kapasitas aparat pemerintah desa & masyarakat), kualitas rapikan kelola desa, juga sitem pendukung (support sistem) yang mewujud melalui regulasi & kebijakan pemerintah yang terkait menggunakan desa.
Donwload: Pedoman dan SOP Pelaksanaan Program Inovasi Desa.
Hal itu, pada akhirnya menyebabkan kualitas perencanaan, aplikasi, pengedalian, & pemanfaatan aktivitas pembangunan kurang optimal, sehingga kurang menaruh pengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa.
Merespon syarat itu, Pemerintah sinkron amanat UU Desa, menyediakan tenaga pendamping profesional, yaitu: Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), hingga Tenaga Ahli (TA) di taraf Pusat, buat memfasilitasi pemerintah desa melaksanakan UU Desa secara konsisten.
Pendampingan & pengelolaan tenaga pendamping profesional menggunakan demikian menjadi informasi krusial pada aplikasi UU Desa. Penguatan kapasitas Pendamping Profesional dan efektivitas pengelolaan energi pendamping menjadi rencana strategis Pendampingan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).
Aspek lain yang pula wajib diperhatikan secara serius pada pengelolaan pembangunan desa merupakan ketersediaan data yang memadai, menyakinkan, dan up to date, tentang kondisi objektif maupun perkembangan Desa-Desa yang menunjukkan pencapaian pembangunan desa.
Program Inovasi Desa
Ketersediaan data sangat krusial bagi seluruh pihak yg berkepentingan, khususnya bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Pengelolaan data dimaksud dalam skala nasional, menggunakan syarat daerah, khususnya desa?Desa pada Indonesia yang sangat majemuk, tentu mempunyai tantangan dan tingkat kesulitan yang akbar.
Koreksi atas kelemahan/kekurangan & upaya perbaikan terkait isu-info di atas terus dilakukan Kementerian Desa PDTT secara proaktif, keliru satunya menggunakan meluncurkan Program Inovasi Desa (PID).
Donwload juga: Modul Program Inovasi Desa.
PID didesain buat mendorong & memfasilitasi penguatan kapasitas Desa yang diorientasikan buat memenuhi pencapaian sasaran RPJM Kemendesa PDTT?Program prioritas Menteri Desa PDTT, melalui peningkatkan produktivitas perdesaan dengan bertumpu dalam:
1.Pengembangan kewirausahaan, baik pada ranah pengembangan bisnis warga , maupun usaha yang diprakarsai desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Badan Usaha Milik antar Desa, produk unggulan desa guna mendinamisasi perekonomian Desa.
Dua.Peningkatan kualitas asal daya manusia (SDM). Kaitan antara produktivitas perdesaan dengan kualitas SDM ini, diharapkan terjadi dalam jangka pendek juga imbas signifikan pada jangka panjang melalui investasi pada bidang pendidikan & kesehatan dasar. Produktivitas perdesaan, menggunakan demikian, tidak hanya ditilik berdasarkan aspek/taktik peningkatan pendapatan raja, tetapi pula pengurangan beban porto, & hilangnya potensi pada masa yang akan tiba. Disamping itu, fokus info pelayanan sosial dasar (PSD) dalam konteks kualitas SDM ini, juga buat merangsang sensitivitas Desa terhadap permasalahan penting terkait pendidikan dan kesehatan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan Desa, dan
3.Pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khususnya yang secara eksklusif berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian Desa, dan yang mempunyai dampak menguat-rekatkan kohesi sosial warga perdesaan.
Selain itu, PID juga sebagai wahana memfasilitasi penguatan manajemen pendampingan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan pengembangan sistem keterangan pembangunan Desa.
Hal mendasar dalam rancang bangun PID adalah inovasi/kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan. Inovasi ini dipetik menurut empiris/output kerja Desa-Desa dalam melaksanakan aktivitas pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas.
PID pula memberikan perhatian terhadap dukungan teknis menurut penyedia jasa teknis secara profesional.
Donwload: Contoh Format SK Camat tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Inovasi Desa.
Dua unsur itu diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap investasi Desa, yaitu pemenuhan kebutuhan rakyat melalui pembangunan yg dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), khususnya DD.
Dengan demikian, PID diharapkan dapat menjawab kebutuhan Desa-Desa terhadap layanan teknis yang berkualitas, merangsang munculnya inovasi dalam praktik pembangunan, dan solusi inovatif untuk menggunakan Dana Desa secara tepat dan seefektif mungkin.
Sumber: http://saungdesa.com/program-inovasi-desa/