Tugas dan Susunan Pengurus TPID Tahun 2019

Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) merupakan kelompok masyarakat pelaksana aktivitas Program Inovasi Desa (PID) yg berkedudukan di kecamatan.

Petunjuk Teknis Program Inovasi Desa Tahun 2019

Tim Pelaksana Inovasi Desa dipilih melalui lembaga Musyawarah Antar Desa (MAD) yang selanjutnya dikukuhkan sang Camat a.N Bupati/Walikota melalui Surat Penetapan Camat (SPC).

Setelah dipilih dan dikukuhkan, TPID bertugas dan bertanggung jawab mengelola Dana Bantuan Pemerintah Program Inovasi Desa di kecamatan bersangkutan.

Berdasarkan Petunjuk Teknik Operasional (PTO) Program Inovasi Desa Tahun 2019 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi, Kriterian, Tugas & Susunan Pengurus TPID di Kecamatan, sebagai berikut:

Kriteria Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) :

a. Tidak terdaftar menjadi pengurus partai politik tertentu;

b. Tidak sedang menjabat sebagai staf inti desa & kecamatan;

c. Memiliki pengabdian tinggi terhadap pembangunan desa dan tempat;

d. Memiliki referensi luas & minat tinggi pada aktivitas pembangunan & pemberdayaan rakyat desa yg inovatif;

e. Kreatif pada mengelola pengetahuan & penemuan desa;

f. Berasal berdasarkan perwakilan desa menggunakan mengutamakan keterwakilan wanita.

Tugas & tanggung jawab TPID :

a. Menerima, menyalurkan & mempertanggungjawabkan output penggunaan Dana Bantuan Pemerintah PID sesuai peruntukkan;

b. Menyosialisasikan PID pada masyarakat;

c. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PID;

d. Memfasilitasi MAD & forum-lembaga pertemuan rakyat lainnya;

e. Mendorong & memfasilitasi aplikasi replikasi atas komitmen menurut Bursa Inovasi Desa (BID) Tahun 2018 sang desa-desa pada daerahnya, melalui:

  1. Identifikasi komitmen replikasi yang masuk dalam RKPDesa dan APBDesa 2019 di setiap desa;
  2. Identifikasi desa-desa dan kegiatan yang membutuhkan layanan P2KTD melalui Kartu Layanan P2KTD;
  3. Membuat prioritas kegiatan yang akan dilayani oleh P2KTD melalui MAD;
  4. Membuat RAB kegiatan-kegiatan yang akan dilayani P2KTD dan mengajukannya kepada Pokja P2KTD-TIK;
  5. Memantau pelaksanaan kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas teknis oleh P2KTD;

f. Mengelola dan menyelenggarakan Bursa Pertukaran Inovasi tahun 2019 dan mengadovokasi komitmen replikasi sang desadesa peserta Bursa tahun 2019;

g. Mengawal replikasi atas komitmen berdasarkan Bursa tahun 2019 oleh desa-desa pada daerah kerjanya, supaya masuk pada RKPDesa dan APBDesa tahun 2020;

h. Memfasilitasi & memastikan terlaksananya proses pengelolaan pengetahuan & penemuan desa dengan baik, terutama pendokumentasian kegiatan-aktivitas inovatif di wilayah kerjanya, melalui:

  1. Identifikasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inovatif dari Kartu IDE yang terjaring dalam Bursa tahun 2019;
  2. Verifikasi dan melengkapi data-data pendukung kegiatan inovatif yang dibutuhkan untuk dokumen pembelajaran;
  3. Melakukan capturing dengan mengisi template dokumen pembelajaran yang telah disediakan;
  4. Mengajukan hasil-hasil capturing kepada TIK untuk divalidasi dan dipilih sebagai menu inovasi lokal atau menu inovasi nasional.
i. Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan program;

J. Mengelola kegiatan PSDM;

k. Membuat laporan kegiatan & laporan keuangan TPID.

Susunan Pengurus TPID Tahun 2019

Susunan kepengurusan Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) terdiri atas:

a. Ketua

Ketua bertugas buat memimpin tim pada mengelola aplikasi kegiatan PID termasuk legalisasi pencairan Dana Bantuan Pemerintah PID & laporan kegiatan;

b. Bendahara

Bendahara bertugas menciptakan administrasi pengelolaan dan transaksi keuangan Dana Bantuan Pemerintah PID, dan membantu Ketua pada menyiapkan laporan pertanggungjawaban;

c. Bidang Pengelolaan Pengetahuan & Inovasi Desa (PPID)

Bidang PPID bertugas untuk memfasilitasi identifikasi, pembuktian, pendokumentasian (capturing), pertukaran output capturing berdasarkan desa-desa di daerahnya &/atau berdasarkan loka lain yg direkomendasikan sang TIK;

d. Bidang Verifikasi Inovasi

Bidang Verifikasi Inovasi bertugas menilik & memberikan rekomendasi pada MAD bagi desa-desa yang berminat melakukan replikasi kegiatan penemuan melalui APBDesa;

e. Bidang P2KTD

Bidang P2KTD bertugas untuk mengidentifikasi kebutuhan desa akan peningkatan kapasitas teknis dalam melaksanakan replikasi/adopsi aktivitas inovatif, serta pembangunan & pemberdayaan rakyat desa secara reguler. Secara Bidang P2KTD bertugas buat:

  1. Melaksanakan identifikasi kebutuhan layanan lembaga P2KTD oleh desa-desa;
  2. Menyusun prioritas dan menetapkan kebutuhan layanan P2KTD;
  3. Menyampaikan hasil identifikasi kebutuhan layanan P2KTD ke TIK-Pokja P2KTD;
  4. Melaksanakan kontrak kerja dengan P2KTD;
  5. Memantau pelaksanaan kegiatan-kegiatan peningkatan kapasitas teknis oleh P2KTD;
  6. Menyusun laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan P2KTD;
  7. Memfasilitasi pengaduan dan penanganan masalah pelaksanaan P2KTD.

Bidang PSDM bertugas buat membantu mengelola kegiatan inovasi pengembangan asal daya insan. Bidang ini spesifik buat lokasi-lokasi aplikasi PSDM, dengan tugas menjadi berikut:

  1. Menyelenggarakan peningkatan kapasitas inovasi pengembangan sumber daya manusia;
  2. Memfasilitasi kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan PSDM;
  3. Memfasilitasi kegiatan Pra Musrenbang;
  4. Menyusun laporan kegiatan.

Demikian informasi tentang Tugas dan Susunan Pengurus TPID Tahun 2019. Selengkapnya donwload disini PTO Program Inovasi Desa Tahun 2019. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2