Apa itu Bursa Inovasi Desa?

INFODES - Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di Desa-Desa di lingkup Kabupaten. Bursa Inovasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Inovasi di Tingkat Kabupaten.

Bursa Inovasi Desa merupakan sebuah forum penyebaran dan pertukaran inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di Desa-Desa di lingkup Kabupaten. Bursa Inovasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Model Pengelolaan Inovasi di Tingkat Kabupaten.

Adapun maksud pelaksanaan Bursa Inovasi Desa yaitu untuk menjembatani kebutuhan pemerintah desa akan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau altenatif kegiatan pembangunan desa dalam rangka penggunaan dana desa yang lebih efektif dan dan inovatif.

Sedangkan kegiatan-aktivitas yang akan dipamerkan dalam Bursa Inovasi Desa yakni aktivitas-kegiatan yg bernilai inovatif pada pembangunan desa yg bukan pada bentuk barang namun pada bentuk inspirasi-wangsit kreatif yang lahir & berkembang di desa-desa.

Tujuan berdasarkan Bursa Inovasi Desa, diantaranya sebagai berikut:

  • Mendiseminasikan informasi pokok terkait Program Inovasi Desa (PID) secara umum, serta Program Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa secara khusus.
  • Menginformasikan secara singkat pelaku-pelaku program di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
  • Memperkenalkan inisiatif atau inovasi masyarakat yang berkembang di desa-desa dalam menyelesaikan masalah dan menjalankan kegiatan pembangunan.
  • Membagi kegiatan inovasi yang telah di dokumentasikan dalam bentuk video maupun tulisan.
  • Membangun komitmen replikasi.
  • Menjaring inovasi yang belum terdokumentasi.
  • Membagi informasi Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT).
Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki dua kewenangan khusus, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa. Untuk mendukung desa dalam pelaksanaan kedua kewenangan tersebut, Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2015. Dengan adanya kuncuran dana ke desa-desa, diharapkan desa berkemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Namun, disadari bahwa kapasitas Desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif “Desa Membangun”, masih terbatas. Keterbatasan itu tampak dalam kapasitas aparat Pemerintah Desa dan masyarakat, kualitas tata kelola Desa, maupun sistem pendukung yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan Desa.

Sebagai dampaknya, kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian & pemanfaatan kegiatan pembangunan Desa kurang optimal dan kurang menaruh efek terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

Pembangunan desa lebih terfokus pada aktivitas infrastruktur seperti pembuatan potongan beton, pembangunan gedung, dll. Sedangkan, aktivitas-aktivitas yg bersifat pemberdayaan rakyat porsinya pada APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) masih sangat minim.

Oleh karena itu, Program Inovasi Desa (PID) dimunculkan dalam rangka menaikkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam menyebarkan rencana & aplikasi pembangunan desa secara berkualitas.[]

(Diolah dari banyak sekali surat keterangan)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2