Siapa Pelaku Program Inovasi Desa di Tingkat Desa?
Pelaku Program Inovasi Desa pada taraf kecamatan adalah Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID). Dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) 2019 disebutkan bahawa pelaku - pelaku Program Inovasi Desa ditempatkan disetiap strata struktural pemerintahan mulai menurut desa sampai sentra.
Para pelaku-pelaku tersebut ditugaskan untuk memberikan pendampingan teknis dalam mengawal pelaksanaan program sesuai PTO dalam rangka pencapaian target Key Performance Indicator (KPI) atau Indikator Kunci Keberasilan yang ditetapkan.
Siapa pelaku Program Inovasi di tingkat Desa?
Pelaku di desa adalah pelaku-pelaku acara yang berkedudukan pada desa dengan perannya masing-masing dalam aplikasi PID. Pelaku pada desa mencakup:
1. Kepala Desa Peran
2. Badan Permusyawarahan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lainnya mengawasi proses tahapan PID di desa, terutama realisasi komitmen desa pada replikasi penemuan, berpartisipasi dalam Bursa Pertukaran Inovasi serta menaruh saran kepada Kepala Desa pada memilih komitmen replikasi (Kartu Komitmen) sinkron prioritas kebutuhan desa/ masyarakat.
Baca juga: Fungsi dan Tugas BPD menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
3. Pendamping Lokal Desa
Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah kepanjangan tangan menurut Pendamping Desa (PD) dan TPID di taraf Desa. Tugas utama PLD adalah berkoordinasi dengan PD, TPID, KPMD & KPM buat segala aktivitas terkait PID pada desa-desa lokasi tugasnya.
Selain itu, PLD bertugas membantu PD & TPID buat:
- Melakukan sosialisasi PID kepada Desa dan masyarakat;
- Mendorong pastisipasi Desa dan masyarakat dalam keseluruhan tahapan PID;
- Berpartisipasi aktif dan memastikan desa-desa di wilayahnya mengikuti MAD dan Bursa Pertukaran Inovasi;
- Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan inovatif di desa-desa lokasi tugasnya;
- Melengkapi data-data kegiatan inovatif yang dibutuhkan dalam rangka capturing awal;
- Mendorong dan memastikan desa-desa di lokasi tugasnya merealisasikan komitmen replikasi dalam RKPDesa dan APBDesa serta mengajukan kebutuhan dukungan P2KTD jika perlu;
- Mengawal pelaksanaan replikasi atau adopsi inovasi oleh desa-desa di lokasi tugasnya;
- Membuat laporan pelaksanaan PID.
Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah kader yang ditempatkan khusus pada desa-desa yg menjadi lokasi prioritas Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM).
KPM memiliki peran memastikan tersedianya aktivitas pelayanan sosial dasar bidang kesehatan & pendidikan pada desa, dan memastikan warga terutama Ibu hamil dan bayi pada bawah dua tahun (Baduta) memperoleh layanan tersebut secara konvergen.
Baca juga: Tugas dan Susunan Pengurus TPID Tahun 2019.
Secara rinci, Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) bertugas:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap stunting melalui pengukuran tinggi badan baduta untuk mendeteksi dini stunting dengan tingkat pertumbuhan;
- Mengidentifikasi sasaran 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) melalui peta sosial desa dan Pengkajian Kondisi Desa (PKD);
- Memfasilitasi desa untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa dalam RKPDesa dan APBDesa untuk intervensi stunting;
- Mendukung desa dan masyarakat untuk memantau dan memastikan konvergensi lima paket layanan pada rumahtangga 1000 HPK menerima dan melaporkan hasilnya;
- Bekerjasama dengan PLD, PD dan TPID dalam mengidentifikasi kegiatan-kegiatan inovatif di bidang PSD dan upaya penanggulangan stunting; dan
- Melengkapi data-data yang dibutuhkan dalam rangka capturing awal.
Demikian informasi dan jawaban atas pertanyaan tentangSiapa Pelaku Program Inovasi Desa di Tingkat Desa? Secara detil dapat dibaca dalam Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2019 dan Petunjuk Teknik Operasional.