Contoh Objek PPh Badan Untuk Yayasan Yang Bergerak Dibidang Pendidikan

Yang termasuk Objek PPh Badan (tidak final) Untuk Yayasan Yang Bergerak Dibidang Pendidikan antara lain :

  1. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.  (Penjelasan Pasal 4 ayat 3 huruf f Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan)
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa.
  3. Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta (selain tanah dan atau bangunan).
  4. Keuntungan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan, sumbangan atau hibah.
  5. Pembagian keuntungan dari kerja sama usaha.
  6. Uang pendaftaran dan uang pangkal.
  7. Uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan.
  8. Uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/ mahasiswa/peserta pendidikan.
  9. Uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dan sebagainya.
  10. Penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dan sebagainya.
  11. Penghasilan lainnya yang dikaitkan dengan jasa penyelenggaraan pengajaran/ pendidikan/pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Yang termasuk Objek PPh Badan (final) Untuk Yayasan Yang Bergerak Dibidang Pendidikan antara lain :

  1. Bunga deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya;
  2. Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta (sewa tanah dan atau bangunan).

Perhitungan Pajak Penghasilan

  • Perhitungan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Badan yang bergerak dibidang pendidikan adalah berdasarkan Tarif Pajak Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
  • Pajak Penghasilan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau DiperolehWajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tidak dapat diberlakukan terhadap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Badan yang bergerak dibidang pendidikan.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2