Contoh Perhitungan PPh Badan untuk Peredaran Bruto diatas Rp.50.000.000.000,-
Contoh Perhitungan PPh Badan dengan Peredaran Bruto Lebih Dari Rp.50.000.000.000,- buat Tahun Pajak 2019 adalah menjadi berikut :
Sejak Tanggal 1 Juli 2013 perhitungan Pajak Penghasilan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan yg mempunyai penghasilan yg termasuk kriteria objek pajak non final dari Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dihitung menggunakan memperhatikan besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya.
Sejak 1 Juli 2018 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentutelah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Apabila sudah diketahui berapa besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya baru dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan menjadi berikut :
- Berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atau;
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mulai 1 Juli 2018.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mulai 1 Juli 2013 s.d 30 Juni 2018.
- Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak sebelumnya jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00.
- Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak sebelumnya jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00.
- CV.Abadi Mulya adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Alat Tulis Kantor.
- Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 3.245.265.000,00 .
- Penjualan Kotor bulan Januari 2019 adalah sebesar 4.632.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Pebruari 2019 adalah sebesar 4.526.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Maret 2019 adalah sebesar 4.123.000.000.
- Penjualan Kotor bulan April 2019 adalah sebesar 4.358.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Mei 2019 adalah sebesar 4.261.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Juni2019 adalah sebesar 4.498.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Juli 2019 adalah sebesar 4.84.600.0000.
- Penjualan Kotor bulan Agustus 2019 adalah sebesar 4.714.000.000.
- Penjualan Kotor bulan September 2019 adalah sebesar 4.923.000.000.
- Penjualan Kotor bulan Oktober 2019 adalah sebesar 4.132.650.000.
- Penjualan Kotor bulan Nopember 2018 adalah sebesar 4.246.500.000.
- Penjualan Kotor bulan Desember 2019 adalah sebesar 4.326.500.000.
- Karena Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 3.245.265.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- Meskipun Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 53.586.650.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, akan tetapi Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dikenai tarif sebesar 0,5 % (setengah persen) untuk bulan Januari sd Desember 2019. Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2018) tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00 atau hanya sebesar Rp 3.245.265.000,00 .
Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV. Abadi Mulya buat Tahun Pajak 2019 menjadi berikut :
Bulan
Peredaran Bruto
Tarif Pajak
PPh Pasal 4 ayat 2
Januari
4.632.000.000
0,lima%
23.160.000
Pebruari
4.526.000.000
0,lima%
22.630.000
Maret
4.123.000.000
0,lima%
20.615.000
April
4.358.000.000
0,lima%
21.790.000
Mei
4.261.000.000
0,lima%
21.305.000
Juni
4.498.000.000
0,lima%
22.490.000
Juli
4.846.000.000
0,lima%
24.230.000
Agustus
4.714.000.000
0,lima%
23.570.000
September
4.923.000.000
0,lima%
24.615.000
Oktober
4.132.650.000
0,lima%
20.663.250
Nopember
4.246.500.000
0,lima%
21.232.500
Desember
4.326.500.000
0,lima%
21.632.500
Jumlah
53.586.650.000
267.933.250
PPh Pasal 4 ayat 2 (berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018) disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.
Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Lebih Dari Rp.50.000.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2019 bila Peredaran Bruto Pada Tahun Pajak 2018 jumlahnya lebih menurut Rp. 4.800.000.000,00 :
- PT Surya Agung Sejati adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Mobil.
- Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 5.365.252.000,00
- Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 51.236.759.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.4.956.813.000,00
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
- Karena Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2018 sebesar Rp 5.365.252.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 adalah berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
- Karena Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 51.236.759.000,00 atau melebihi Rp.50.000.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan sebesar 25 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 4.956.813.000,00 .
Penghasilan Kena Pajak yg nir mendapat fasilitas : Rp. 4.956.813.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang :
Pajak Penghasilan yg nir menerima fasilitas :
25% x 4.956.813.000= 1.239.203.250.
Jadi atas Penghasilan Kena Pajak sebanyak Rp. 4.956.813.000,00 dikenakan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 1.239.203.250,00
Catatan :
Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :- Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) .
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- PP Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- SE-66/PJ/2010 Tanggal 24 Mei 2010 Tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Contoh Perhitungan PPh Badan dengan Peredaran Bruto diatas Rp.50.000.000,- Untuk Tahun Pajak 2012, Tahun Pajak 2011 dan Tahun Pajak 2010
Peredaran bruto PT Total Jaya Indonesia dalam Tahun Pajak 2012 adalah sebagai berikut :
- terkait PPh bersifat final Rp 30.000.000.000,00
- terkait bukan objek pajak Rp 10.000.000.000,00
- terkait PPh tidak bersifat final Rp 20.000.000.000,00
Jumlah peredaran bruto Rp 60.000.000.000,00
menggunakan Penghasilan Kena Pajak sebanyak Rp 2.000.000.000,00 (2 miliar rupiah).
Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1)huruf b Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan karena jumlah peredaran bruto PT Total Jaya Indonesia (Rp 60.000.000.000,00) melebihi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pajak Penghasilan yg terutang Tahun 2012 merupakan sebesar :
25% x Rp 2.000.000.000,00 = Rp 500.000.000,00
Referensi :