Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana yang dilakukan Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan
Thursday, 4 June 2020
Sisa lebih yg diperoleh badan atau lembaga nirlaba yg ditanamkan kembali pada bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana aktivitas pendidikan &/atau penelitian & pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka pada pihak manapun dan sudah mendapat ratifikasi dari instansi yang membidanginya, pada jangka saat paling lama 4 (empat) tahun semenjak diperolehnya residu lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
Pengertian Pembangunan & pengadaan sarana & prasarana adalah pembelian, pengadaan &/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yg mencakup :
- Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut.
- Pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan
- Pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada dilingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.
- Yayasan Mulia adalah Yayasan yang mempunyai kegiatan dibidang pendidikan, khususnya pendidikan Sekolah setingkat SD (Sekolah Dasar).
- Yayasan Mulia pada tanggal 30 April 2018 melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dengan Sisa Lebih atau Laba Kena Pajak sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Yayasan Mulia pada tanggal 25 Mei 2018 berencana menggunakan dana Sisa Lebih atau Laba Kena Pajak sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk membangun ruang kelas baru.
- Atas Sisa Lebih atau Laba Kena Pajak sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tidak dikenakan Pajak Penghasilan PPh Badan.
Referensi :
- Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- PMK Nomor 80/PMK.03/2009 Tanggal 22 April 2009 Tentang Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.
- PER-44/PJ./2009 Tanggal 24 Juli 2009 Tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.