Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana yang dilakukan Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan

Sisa lebih yg diperoleh badan atau lembaga nirlaba yg ditanamkan kembali pada bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana aktivitas pendidikan &/atau penelitian & pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka pada pihak manapun dan sudah mendapat ratifikasi dari instansi yang membidanginya, pada jangka saat paling lama 4 (empat) tahun semenjak diperolehnya residu lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

Pengertian Pembangunan & pengadaan sarana & prasarana adalah pembelian, pengadaan &/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yg mencakup :

  1. Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut.
  2. Pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan
  3. Pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada dilingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.
Contoh :

  • Yayasan Mulia adalah Yayasan yang mempunyai kegiatan dibidang pendidikan, khususnya pendidikan Sekolah setingkat SD (Sekolah Dasar).
  • Yayasan Mulia pada tanggal 30 April 2018 melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dengan Sisa Lebih atau Laba Kena Pajak sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Yayasan Mulia pada tanggal 25 Mei 2018 berencana menggunakan dana Sisa Lebih atau Laba Kena Pajak sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk membangun ruang kelas baru.
  • Atas Sisa Lebih atau Laba Kena Pajak sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tidak dikenakan Pajak Penghasilan PPh Badan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

  • Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  • PMK Nomor 80/PMK.03/2009 Tanggal 22 April 2009 Tentang Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.
  • PER-44/PJ./2009 Tanggal 24 Juli 2009 Tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2