Pengertian Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan (PPh)
Pengertian Beasiswa yang dikecualikan menurut objek Pajak Penghasilan adalah :
Atas penghasilan berupa beasiswa yg diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia berdasarkan Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan / atau pendididikan nonformal yg dilaksanakan pada dalam negeri dan/atau pada luar negeri.
Pendidikan formal merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yg terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan pada luar pendidikan formal yg bisa dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Komponen beasiswa terdiri menurut porto pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yg berkaitan dengan bidang studi yang diambil, porto buat pembelian kitab , &/atau biaya hidup yang lumrah sesuai menggunakan daerah lokasi tempat belajar.
Contoh Pemberian Beasiswa yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
- PT.Cahaya Elektrik Jaya adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang pembuatan kabel.
- PT.Cahaya Elektrik Jaya bermaksud mengadakan program peningkatan SDM untuk karyawannya berupa beasiswa untuk menempuh pendidikan sarjana teknik elektro.
- Atas pemberian beasiswa tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21.
- PT.Cahaya Elektrik Jaya tidak memotong PPh Pasal 21 atas pemberian beasiswa tersebut kepada karyawannya dan dapat membebankan biaya beasiswa tersebut sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Pengertian Beasiswa Yang Merupakan Objek Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukan Objek Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi
- Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
- Artikel Tentang PPh Pasal 21
- Artikel Tentang Pajak
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- PMK Nomor 154/PMK/03/2009 Tanggal 30 September 2009 Tentang perubahan PMK No.246/PMK.03/2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.
- PMK No.246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2009 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.