Pengertian Penghasilan Suami, Isteri Dan Anak Dalam Penghitungan PPh Orang Pribadi

Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yg telah kawin dalam athun baru pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu jua kerugiannya yg dari menurut tahun-tahun sebelumnya yg belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (dua) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dipercaya menjadi penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yg telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tadi tidak terdapat hubungannya menggunakan bisnis atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

Sistem pengenaan pajak menempatkan keluarga menjadi satu kesatuan irit, merupakan penghasilan atau kerugian berdasarkan seluruh anggota famili digabungkan menjadi satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan sang ketua keluarga. Tetapi, pada hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tadi dilakukan secara terpisah.

Penghasilan atau kerugian bagi wanita yg telah kawin dalam athun baru pajak atau dalam awal bagian tahun pajak dianggap menjadi penghasilan atau kerugian suaminya & dikenai pajak menjadi satu kesatuan. Penggabungan tadi tidak dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak sang pemberi kerja, dengan ketentuan bahwa :

  1. Penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja.
  2. Penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

Dalam hal suami-isteri sudah hayati berpisah menurut keputusan hakim, penghitungan Penghasilan Kena Pajak & pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Jika suami isteri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki buat menjalankan hak & kewajiban perpajakannya sendiri, penghitungan pajaknya dilakukan menurut penjumlahan penghasilan neto suami-isteri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto.

Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah jika :

  1. Suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
  2. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
  3. Dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c tersebut diatas dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya & apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya pada tahun pajak yg sama.

Yang dimaksud dengan ?Anak yang belum dewasa? Merupakan anak yg belum berumur 18 (delapan belas) tahun & belum pernah menikah.

Jika seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya sudah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya menurut keadaan sebenarnya.

Artikel  Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2