Objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 (2) Final Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Wednesday, 12 August 2020
Yang menjadi objek pajak penghasilan PPh Pasal 4 (2) bagi wajib pajak Orang Pribadi yang bersifat final antara lain :
- Penghasilan berupa bunga deposito.
- Penghasilan berupa bunga tabungan.
- Penghasilan berupa bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
- Penghasilan berupa bunga obligasi.
- Penghasilan berupa bunga SUN (Surat Utang Negara.
- Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
- Penghasilan Isteri dari 1 (satu) pemberi kerja.
- Penghasilan berupa hadiah undian.
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya,
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
- Penghasilan dari usaha real estate.
- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis serta pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi.
- Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu yang memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8 milyar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (telah diganti dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018).
- Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dari Harta Bersih berdasarkan PP 36 Tahun 2017.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :