Objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 (2) Final Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Yang menjadi objek pajak penghasilan PPh Pasal 4 (2) bagi wajib pajak Orang Pribadi yang bersifat final  antara lain :

  • Penghasilan berupa bunga deposito.
  • Penghasilan berupa bunga tabungan.
  • Penghasilan berupa bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
  • Penghasilan berupa bunga obligasi.
  • Penghasilan berupa bunga SUN (Surat Utang Negara.
  • Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Penghasilan Isteri dari 1 (satu) pemberi kerja.
  • Penghasilan berupa hadiah undian.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya,
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
  • Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
  • Penghasilan dari usaha real estate.
  • Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
  • Dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis serta pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi.
  • Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu yang memiliki peredaran usaha sampai dengan 4,8 milyar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (telah diganti dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018).
  • Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dari Harta Bersih berdasarkan PP 36 Tahun 2017.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

  • Artikel Tentang Pajak
  • Referensi :

    Iklan Atas Artikel

    Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel1

    Iklan Bawah Artikel2