Pengertian Dan Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Pengertian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Pengertian PTKP merupakan :
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) merupakan besarnya penghasilan yang sebagai batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, menggunakan istilah lain jika penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yg menjalankan bisnis dan/atau pekerjaan bebas jumlahnya dibawah PTKP nir akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan jika berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan menjadi objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tadi nir akan dilakukan mutilasi PPh Pasal 21.
Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2020, 2019, 2018, 2017, 2016, 2015 & 2014 terdiri berdasarkan :
Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2020, 2019, 2018, 2017 & 2016 :
Besarnya penghasilan nir kena pajak (PTKP) untuk Tahun Pajak 2020, 2019, 2018, 2017 dan 2016 menjadi berikut :
- Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
- Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
PTKP ini mulai berlaku mulai Masa Januari Tahun Pajak 2016 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pada menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi
Penerapan PTKP Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020, 2019, 2018, 2017 dan 2016
Penerapan ketentuan tersebut dipengaruhi sang keadaan dalam awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Contoh :
- PTKP Tuan Aditya Tahun 2019 adalah dengan status Kawin anak 1 (satu).
- Tanggal 1 Pebruari Tahun 2020 Isteri Tuan Aditya melahirkan anak laki-laki sehingga Tuan Aditya mulai 1 Pebruari 2020 memiliki 2 (dua) anak.
- PTKP Tuan Aditya Tahun Pajak 2020 adalah tetap status Kawin anak 1 (satu).
Penerapan PTKP Tahun Pajak 2020, 2019, 2018, 2017 & 2016 untuk satu tahun :
PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/tidak kawin) | ||||
STATUS | TK/0 | TK/1 | TK/2 | TK/3 |
Wajib Pajak (Laki-laki tidak kawin & Wanita) | 54.000.000 | 58.500.000 | 63.000.000 | 67.500.000 |
Penjelasan :
- Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan).
- TK/0 :
Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar 54.000.000.
- TK/1 :
Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan PTKP sebesar 58.500.000 ( 54.000.000 + 4.500.000)
- TK/2 :
Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan PTKP sebesar 63.000.000 ( 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
- TK/3 :
Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan PTKP sebesar 67.500.000 ( 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Tidak Bekerja/Tidak Usaha | ||||
STATUS | K/0 | K/1 | K/2 | K/3 |
Istri Tdk Kerja/ Tdk Usaha | 58.500.000 | 63.000.000 | 67.500.000 | 72.000.000 |
Penjelasan Isteri Tidak Bekerja:
- K/0 :
Kawin tidak ada tanggungan 58.500.000 (54.000.000 + 4.500.000)
- K/1 :
Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan 63.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
- K/2 :
Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
- K/3 :
Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan 72.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Bekerja/Usaha | ||||
STATUS | K/I/0 | K/I/1 | K/I/2 | K/I/3 |
Istri Kerja / Usaha | 112.500.000 | 117.000.000 | 121.500.000 | 126.000.000 |
Penjelasan Isteri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :
- PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang memiliki usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
- K/I/0 =
Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan 112.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000)
- K/I/1 =
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan 117.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+4.500.000 +4.500.000)
- K/I/2 =
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan 121.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000+ 4.500.000)
- K/I/3 =
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan 126.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
- PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2015
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2015 sebagai berikut :
- Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
- Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
PTKP ini mulai berlaku mulai Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi
Penerapan PTKP Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun 2015
Penerapan ketentuan tersebut dipengaruhi sang keadaan dalam awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Contoh :
- PTKP Tuan Aditya Tahun 2014 adalah dengan status Kawin anak 1 (satu).
- Tanggal 5 Maret Tahun 2015 Isteri Tuan Aditya melahirkan anak laki-laki.
- PTKP Tuan Aditya Tahun 2015 adalah tetap status Kawin anak 1 (satu).
Penerapan PTKP Tahun 2015 untuk satu tahun :
PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/tidak kawin) | ||||
STATUS | TK/0 | TK/1 | TK/2 | TK/3 |
Wajib Pajak (Laki-laki tidak kawin & Wanita) | 36.000.000 | 39.000.000 | 42.000.000 | 45.000.000 |
Penjelasan :
- Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan)
- TK/0 :
Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar 36.000.000.
- TK/1 :
Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan PTKP sebesar 39.000.000 ( 36.000.000 + 3.000.000)
- TK/2 :
Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan PTKP sebesar 42.000.000 ( 36.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000)
- TK/3 :
Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan PTKP sebesar 45.000.000 ( 36.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Tidak Bekerja/Tidak Usaha | ||||
STATUS | K/0 | K/1 | K/2 | K/3 |
Istri Tdk Kerja/ Tdk Usaha | 39.000.000 | 42.000.000 | 45.000.000 | 48.000.000 |
Penjelasan :
- K/0 :
Kawin tidak ada tanggungan 39.000.000 ( 36.000.000 + 3.000.000 )
- K/1 :
Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan 42.000.000 (36.000.000 + 3.000.000 +3.000.000)
- K/2 :
Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan 45.000.000 (36.000.000 + 3.000.000 +3.000.000 + 3.000.000)
- K/3 :
Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan 48.000.000 (36.000.000 + 3.000.000 +3.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Bekerja/Usaha | ||||
STATUS | K/I/0 | K/I/1 | K/I/2 | K/I/3 |
Istri Kerja/Usaha | 75.000.000 | 78.000.000 | 81.000.000 | 84.000.000 |
Penjelasan Isteri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :
- PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
- K/I/0 :
Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan 75.000.000 ( 36.000.000 + 36.000.000+3.000.000)
- K/I/1 :
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan 78.000.000 (36.000.000 + 36.000.000+3.000.000 +3.000.000)
- K/I/2 :
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan 81.000.000 (36.000.000 + 36.000.000+3.000.000 +3.000.000+3.000.000)
- K/I/3 :
Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan 84.000.000 (36.000.000 + 36.000.000+3.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000 + 3.000.000)
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
PMK Nomor 122/PMK.010/2015 Tanggal 29 Juni 2015 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- PER-32/PJ/2015 Tanggal 07 Agustus 2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2014 dan 2013
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2014 dan 2013 sebagai berikut :
- Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
- Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
PTKP ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi.
Penerapan PTKP Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 dan 2013
Penerapan ketentuan tersebut dipengaruhi sang keadaan dalam awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Contoh :
Tahun 2014 Tuan Tugiyo status Kawin anak 1 .
Pada Pebruari Tahun 2014 Isteri Tuan Tugiyo melahirkan anak.
PTKP Tahun 2014 untuk status Tuan Tugiyo adalah Kawin anak 1
Penerapan PTKP Tahun 2014 dan 2013 untuk satu tahun :
PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/tidak kawin) | ||||
STATUS | TK/0 | TK/1 | TK/2 | TK/3 |
Wajib Pajak (Laki-laki tidak kawin & Wanita) | 24.300.000 | 26.325.000 | 28.350.000 | 30.375.000 |
Penjelasan :
- Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan)
- TK/0 = Tidak Kawin tidak ada tanggungan ( 24.300.000 )
- TK/1 = Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000)
- TK/2 =Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000)
- TK/3 = Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000 + 2.025.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Tidak Bekerja/Tidak Usaha | ||||
STATUS | K/0 | K/1 | K/2 | K/3 |
Istri Tdk Kerja/ Tdk Usaha | 26.325.000 | 28.350.000 | 30.375.000 | 32.400.000 |
Penjelasan Isteri Tidak Bekerja:
- K/0 = Kawin tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 )
- K/1 = Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000)
- K/2 = Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000)
- K/3 = Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000+2.025.000+2.025.000+2.025.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Bekerja/Usaha | ||||
STATUS | K/I/0 | K/I/1 | K/I/2 | K/I/3 |
Istri Kerja/Usaha | 50.625.00 | 52.650.000 | 54.675.000 | 56.700.000 |
Penjelasan Isteri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :
- PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
- K/I/0 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000 )
- K/I/1 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000+2.025.000)
- K/I/2 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan ( 24.300.000 +24.300.000+ 2.025.000+2.025.000+2.025.000)
- K/I/3 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000 +2.025.000 + 2.025.000 + 2.025.000 + 2.025.000)
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :