Jokowi Bakal Tambah Dana Desa 10% di Tahun Depan
Ayo Bangun Desa - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, memastikan bahwa alokasi dana desa di 2018 mengalami peningkatan 10% dari pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 yang sebesar Rp 60 triliun.
Hal tadi diungkapkan Dirjen Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo di Ruang Rapat Komite IV DPD, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
"Kebijakan yang baru kita akan menaikkan aturan dana desa hingga 10% berdasarkan dan pada luar transfer ke wilayah sesuai amanat UU Nomor 6," kata Boediarso.
Selama ini, porsi dana desa yg diambil berdasarkan dana transfer ke daerah hanya sebanyak 10%. Boediarso mengungkapkan, dana desa yg bersumber menurut APBN ini akan dialokasikan menggunakan memperhatikan aspek pemerataan & keadilan.
"Karena itu maka dalam 2018 nanti porsi antara pemerataan dan keadilan ditunjukan dengan persentase alokasi dasar, namun akan memperbesar bobot berdasarkan pada 4 kriteria, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis," tambahnya.
Pengalokasian jua akan dilakukan pada desa sangat tertinggal & desa tertinggal, kemudian desa yang berada pada lokasi tertinggal, perbatasan, & kepulauan.
"Kemudian kebijakan penyaluran menurut kinerja penyerapan & output, memindahkan penyaluran ke KPPN, memudahkan koordinasi menggunakan pemda, terakhir penggunakan refocusing buat pembangunan & pemberdayaan manusia," jelas beliau.
Meski telah memastikan ada kenaikan aturan sebesar 10%, Boediarso masih enggan menjelaskan berapa anggaran dana desa dan dana transfer ke wilayah buat 2018.(Detik.Com)