Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Saturday, 26 September 2020
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat adalah :
bank yg melaksanakan aktivitas usaha secara konvensional atau dari Prinsip Syariah yang pada kegiatannya nir menaruh jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
Berdasarkan kepemilikannya, maka BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dibagi dua jenis, yaitu :
- BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang dimiliki oleh Pemerintah (biasanya pemerintah daerah Tingkat II)
- BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang dimiliki oleh pihak Swasta.
Berdasarkan cara pengelolaannya, maka BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dibagi dua jenis, yaitu :
- BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang dikelola berdasarkan prinsip perbankan secara umum atau konvensional sering juga disebut atau disingkat dengan sebutan BPR.
- BPR (Bank Pembiayaan Rakyat) yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah sering juga disebut atau disingkat dengan sebutan BPRS.
Jenis Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diantaranya :
- Menghimpun dana berdasarkan rakyat yg bisa berbentuk diantaranya :
- Simpanan berupa tabungan.
- Simpanan berbentuk sertifikat deposito.
- Simpanan berbentuk deposito berjangka .
- Simpanan dalam bentuk lain yang dipersamakan dengan tabungan dan/atau deposito .
- Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat.
- Menyediakan pembiayaan dan simpanan atau penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah dengan syarat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Menempatkan dana yang dimiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ke dalam bentuk :
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
- Deposito Berjangka pada Bank lain.
- Sertifikat Deposito pada Bank lain.
- Tabungan pada Bank lain.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dilarang menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk Simpanan Giro.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dilarang melakukan kegiatan jual beli Valas (valuta asing).
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dilarang melakukan kegiatan dalam bidang perasuransian.
Referensi :