Pengertian Pajak Yang Terutang

Pajak yang terutang adalah pajak yg harus dibayar dalam suatu ketika, pada Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sinkron dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan mencakup :

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan)
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah)

Masa Pajak sama menggunakan satu bulan kalender.

Tahun Pajak sama menggunakan satu tahun kalender, disebut jua tahun takwin. Tahun Pajak umumnya adalah jangka ketika bulan Januari hingga dengan Desember kecuali mengajukan izin buat menggunakan jangka waktu lain.

Pajak Yang terutang yang diatur pada Peraturan tadi diatas terdiri menurut :

  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
  • PPh Pasal 25/29 Badan
  • PPh Pasal 26
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 4 ayat 2
  • PPN
  • PPnBM

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi  :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2