Pengertian Bank Persepsi

Pengertian Bank Persepsi merupakan :

Atas jasa pelayanan penerimaan setoran penerimaan negara tadi Bank Persepsi memperoleh imbalan dari Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Besarnya imbalan jasa pelayanan penerimaan Negara tadi ditetapkan menggunakan Keputusan Menteri Keuangan.

Bank generik yg ingin sebagai Bank Persepsi harus mengajukan izin pada Menteri Keuangan buat bisa ditunjuk menjadi Bank Persepsi.

Contoh Bank Persepsi antara lain :

  • Bank CIMB
  • Standard Chartered Bank
  • JP Morgan Chase Bank
  • Deutsche Bank AG Indonesia
  • Bank Citibank NA Indonesia
  • Bank BPD Yogyakarta
  • Bank Kalimantan Timur
  • Bank Kalimantan Selatan
  • Bank Jawa Timur
  • Bank Jawa Tengah
  • Bank Syariah Mandiri
  • Bank Permata
  • Bank CIMB Niaga
  • Bank Syariah Muamalat Indonesia
  • Bank Mega
  • Bank Mayapada
  • Bank Mandiri
  • Bank DKI
  • Bank Danamon Indonesia
  • Bank Bukopin
  • Bank UOB Buana
  • Bank Tabungan Negara
  • Bank Rakyat Indonesia
  • Bank Negara Indonesia 1946
  • Bank Internasional Indonesia
  • Bank Central Asia
  • Dan lain-lain

Pengertian Bank Umum merupakan :

Bank yg melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional & atau berdasarkan prinsip syariah, yg dalam kegiatannya memberikan jasa dalam kemudian lintas pembayaran misalnya menghimpun dana menurut masyarakat (giro, tabungan, deposito berjangka, & sertifikat deposito), memberikan kredit, menerbitkan surat pengakuan utang & lain-lain.

Penerimaan Pajak antara lain :

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  1. PPh Pasal 21
  2. PPh Pasal 22
  3. PPh Pasal 23
  4. PPh Pasal 4 ayat 2
  5. PPh Pasal 15
  6. PPh Pasal 19
  7. PPh Pasal 25 Orang Pribadi
  8. PPh Pasal 29 Orang Pribadi
  9. PPh Pasal 25 Badan
  10. PPh Pasal 29 Badan
  11. PPh Pasal 26
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  • Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
  • Bea Meterai

Cukai Dalam Negeri

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yg mempunyai sifat atau ciri yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai.

Barang Kena Cukai antara lain terdiri menurut:

  1. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
  2. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
  3. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Penerimaan Bukan Pajak

Penerimaan Bukan Pajak diklaim pula menggunakan nama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan Undang-Undang nomor  20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka PNBP antara lain terdiri dari :

  1.  penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
  2.  penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
  3. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
  4. penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
  5. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
  6. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
  7. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2