Pengertian Efin (Electronic Filing Identification Number)

Pengertian Efin (Electronic Filing Identification Number)

Untuk menerima Efin Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak.

Pengertian Direktorat Jenderal Pajak sebagai tempat registrasi Efin merupakan meliputi :

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  • Lokasi lain yang ditentukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Efin (Electronic Filing Identification Number ) dipakai sang Wajib Pajak buat melaksanakan hak & kewajiban perpajakan melalui Layanan Pajak Online.

Pengertian Transaksi Elektronik

Transaksi Elektronik adalah perbuatan aturan yg dilakukan dengan memakai komputer, jaringan komputer, &/atau media elektronika lainnya.

Jenis Transaksi Elektonik antara lain :

  • E-Filling
  • E-Billing
  • E-Registration
  • E-Faktur
  • Vat Refund

Untuk mengklaim keamanan Transaksi Elektronik pada Layanan Pajak Online, maka bagi Wajib Pajak yg telah mendaftarkan diri dalam Layanan Pajak Online akan diberikan indera autentikasi, yaitu :

  • Username (Identitas Pengguna).
Username (Identitas Pengguna) merupakan bukti diri unik yg dimiliki sang Wajib Pajak yang dipakai sebagai alat autentikasi dalam Layanan Pajak Online.
  • Password (Sandi Lewat).
Password (Sandi Lewat) adalah serangkaian angka &/atau huruf &/atau karakter tertentu yg dipakai sebagai indera autentikasi Wajib Pajak dalam Layanan Pajak Online.
  • Efin.
  • Sertifikat Elektronik.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yg bersifat elektronik yg memuat Tanda Tangan Elektronik & identitas yg memberitahuakn status subjek aturan para pihak pada Transaksi Elektronik yg dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Token.
Token merupakan serangkaian angka &/atau huruf &/atau karakter tertentu yg dikirimkan oleh sistem keterangan Direktorat Jenderal Pajak melalui layanan pesan singkat dan/atau surat elektronik (e-mail) Wajib Pajak menjadi bentuk pembuktian Transaksi Elektronik yang dilakukan sang Wajib Pajak pada Layanan Pajak Online.
  • PIN (Personal Identification Number).
PIN (Personal Identification Number) adalah serangkaian nomor eksklusif yang digunakan sebagai indera autentikasi Wajib Pajak dalam salah satu Layanan Pajak Online

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2