Masih ada Peraturan Bupati yang Belum Pro Desa

INFODES - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyurati lima Kepala Daerah yang belum mendukung semangat Undang-Undang Desa di dalam Peraturan Bupati (Perbup). Dalam beberapa kasus, kewenangan lokal desa kerap dilangkahi.

?Lima ketua daerah telah kami surati karena Perbup-nya belum satu nafas menggunakan semangat UU Desa. Misalnya, Perbup mengharuskan dana desa buat membangun tempat kerja desa, pagar desa, sampai seragam perangkat desa. Padahal itu bukan kebutuhan mendasar dari dalam rakyat desa," ungkap Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), Ahmad Erani Yustika, saat pertemuan dengan Komite I DPD RI, di Jakarta, Selasa (05/09).

Kewenangan lokal desa, lanjut Erani, adalah semangat dasar bagi desa untuk membangun wilayahnya. Kewenangan tersebut berjalan bersamaan dengan musyawarah desa yang menjadi forum tertinggi masyarakat desa dalam menentukan arah pembangunannya.

Baca: Mengurai Kewajiban Bupati/Walikota Dalam Implementasi UU Desa

Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Taufik Madjid, menambahkan, semangat yang wajib dimaknai pada UU Desa tadi yaitu memajukan, memandirikan, dan mensejahterakan masyarakat Desa.

Oleh karena itu, Kemendes PDTT telah menetapkan empat program prioritas sebagai upaya mendorong desa-desa mewujudkan kemandiriannya. “Empat program unggulan Kemendes PDTT telah melalui sejumlah kajian matang. Saya yakin produk unggulan kawasan Perdesaan (Prukades), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembuatan embung, hingga pembuatan sarana olahraga desa mampu memberikan efek nyata bagi kesejahteraan desa,” ujar Taufik.

Dirinya mencontohkan, pembuatan embung sebagai keliru satu program prioritas karena galat satu hambatan fundamental pada upaya mempertinggi kapasitas produksi pertanian adalah minimnya asal air. Dengan adanya embung menjadi penampung air pada setiap desa, kapasitas produk pertanian akan semakin tinggi.

"Diharapkan terdapat alokasi Rp300-500 juta berdasarkan dana desa untuk menciptakan embung. Jika terdapat embung, maka rata-rata panen bisa dilakukan sampai 3 kali dalam setahun. Tentu ini adalah peningkatan luar biasa yang akan dinikmati rakyat desa,? Lanjutnya.

Begitu jua dengan pengembangan BUMDes, Taufik membicarakan, BUMDes akan menaruh imbas bagi upaya peningkatan perekonomian perdesaan. BUMDes bisa menjadi unit usaha yang melayani kebutuhan pra tanam hingga pascapanen program unggulan milik desa. Selain tambahan pendapatan, petani pula bisa mencari kebutuhan indera pertanian menggunakan harga terjangkau.(admin)

Kemendesa PDTT.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2