Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 40% (Empat puluh Persen)
Friday, 21 August 2020
Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 40% (Empat puluh Persen) terdiri dari :
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan kapasitas 3000 cc :
- sedan atau station wagon;
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4);
- Kendaraan bermotor buat pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel). Baik dilengkapi dengan motor listrik maupun nir, menggunakan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai menggunakan 2500 cc:
- sedan atau station wagon;
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4);
Contoh Perhitungan PPnBM atas Penyerahan Atau Impor Barang Mewah berupa Kendaraan Bermotor Dengan Tarif Sebesar 40% (Empat puluh Persen) :
- Pengusaha Kena Pajak PT. Maheswara Kanigoro Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Pembuatan Kendaraan Bermotor.
- Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc adalah sebesar 40 %.
- PT. Maheswara Kanigoro Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut diatas seharga Rp1.000.000.000,00.
- Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:
- | Dasar Pengenaan Pajak | = 1.000.000.000 |
- | Pajak Pertambahan Nilai : |
10% x 1.000.000.000
= 100.000.000
-
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :
40% x 1.000.000.000
= 400.000.000
PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali dalam saat penyerahan Barang Kena Pajak yg tergolong glamor sang PT. Maheswara Kanigoro Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya tidak dikenakan PPnBM.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- PMK Nomor 33/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Perubahan PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan PPnBM
- PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tanggal 17 April 2014 Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah