Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 30% (Tiga puluh Persen)

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 30% (Tiga puluh Persen) terdiri dari :

  • Kendaraan bermotor buat pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus barah, baik dilengkapi menggunakan motor listrik juga tidak, menggunakan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc:
  1. sedan atau station wagon;
  2. selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4).
  • Kendaraan bermotor buat pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi menggunakan motor listrik juga nir, dengan kapasitas isi silinder hingga menggunakan 1500 cc:
  1. sedan atau station wagon;
  2. selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4).

  • Pengusaha Kena Pajak PT. Bajra Adisena Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Pembuatan Kendaraan Bermotor.
  • Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc adalah sebesar 30 %.
  • PT. Bajra Adisena Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut diatas seharga Rp1.000.000.000,00.
  • Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:

-

Dasar Pengenaan Pajak

= 1.000.000.000

-

Pajak Pertambahan Nilai :

10% x 1.000.000.000

=    100.000.000

-

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :

30% x 1.000.000.000

=   300.000.000

PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali dalam saat penyerahan Barang Kena Pajak yg tergolong glamor sang PT. Bajra Adisena Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya nir dikenakan PPnBM.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2