Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 30% (Tiga puluh Persen)
Saturday, 22 August 2020
Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 30% (Tiga puluh Persen) terdiri dari :
- Kendaraan bermotor buat pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus barah, baik dilengkapi menggunakan motor listrik juga tidak, menggunakan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc:
- sedan atau station wagon;
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4).
- Kendaraan bermotor buat pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi menggunakan motor listrik juga nir, dengan kapasitas isi silinder hingga menggunakan 1500 cc:
- sedan atau station wagon;
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4).
- Pengusaha Kena Pajak PT. Bajra Adisena Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Pembuatan Kendaraan Bermotor.
- Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc adalah sebesar 30 %.
- PT. Bajra Adisena Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut diatas seharga Rp1.000.000.000,00.
- Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:
- | Dasar Pengenaan Pajak | = 1.000.000.000 |
- | Pajak Pertambahan Nilai : |
10% x 1.000.000.000
= 100.000.000
-
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :
30% x 1.000.000.000
= 300.000.000
PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali dalam saat penyerahan Barang Kena Pajak yg tergolong glamor sang PT. Bajra Adisena Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya nir dikenakan PPnBM.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- PMK Nomor 33/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Perubahan PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan PPnBM
- PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tanggal 17 April 2014 Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah