Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali dalam ketika penyerahan Barang Kena Pajak yg tergolong mewah sang pengusaha yg membentuk atau dalam saat impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tidak memperhatikan siapa yg mengimpor Barang Kena Pajak tadi dan nir memperhatikan apakah impor tadi dilakukan secara terus menerus atau hanya sekali saja.
Selain itu, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong glamor nir memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena Pajak tadi telah dikenai atau nir dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada transaksi sebelumnya.
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah terdiri dari :
- Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen) atas Penyerahan didalam daerah pabean dan impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
Perbedaan grup tarif tadi berdasarkan dalam pengelompokan Barang Kena Pajak yg tergolong glamor yg dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Ekspor Barang Kena Pajak yg tergolong mewah dikenai pajak menggunakan tarif 0% (nol %).
Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong glamor di dalam Daerah Pabean.
Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yg tergolong glamor yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 0% (nol %).
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor tersebut dapat diminta pulang.
Sehingga Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah bisa meminta balik Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar dalam saat perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yg diekspor tadi.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :