Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 50% (Lima puluh Persen)

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 50% (Lima puluh Persen) terdiri dari :

  • Semua jenis kendaraan khusus yang dibentuk buat golf.
  • Pengusaha Kena Pajak PT. Abisena Dierja Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Pembuatan Kendaraan Bermotor untuk Golf.
  • Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Kendaraan bermotor untuk Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf adalah sebesar 50 %.
  • PT. Abisena Dierja Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut diatas seharga Rp1.000.000.000,00.
  • Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:

-

Dasar Pengenaan Pajak

= 1.000.000.000

-

Pajak Pertambahan Nilai :

10% x 1.000.000.000

=    100.000.000

-

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :

50% x 1.000.000.000

=   500.000.000

PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada ketika penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong glamor oleh PT. Abisena Dierja Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya nir dikenakan PPnBM.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2