Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 50% (Lima puluh Persen)
Thursday, 20 August 2020
Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 50% (Lima puluh Persen) terdiri dari :
- Semua jenis kendaraan khusus yang dibentuk buat golf.
- Pengusaha Kena Pajak PT. Abisena Dierja Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Pembuatan Kendaraan Bermotor untuk Golf.
- Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Kendaraan bermotor untuk Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf adalah sebesar 50 %.
- PT. Abisena Dierja Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut diatas seharga Rp1.000.000.000,00.
- Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:
-
Dasar Pengenaan Pajak
= 1.000.000.000
-
Pajak Pertambahan Nilai :
10% x 1.000.000.000
= 100.000.000
-
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :
50% x 1.000.000.000
= 500.000.000
PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada ketika penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong glamor oleh PT. Abisena Dierja Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya nir dikenakan PPnBM.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- PMK Nomor 33/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Perubahan PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan PPnBM
- PMK Nomor 64/PMK.011/2014Tanggal 17 April 2014 Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah