Perlakuan PPnBM Atas Pembelian, Impor dan Ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah

PPnBM dikenakan Atas Pembelian Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dalam ketika :

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
  2. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dibagi dua Jenis, yaitu :

  • Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
  • Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diperoleh dengan cara Impor.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yg tergolong glamor nir memperhatikan siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak tadi serta tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus menerus atau hanya sekali saja.

Selain itu, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong glamor tidak memperhatikan apakah suatu bagian menurut Barang Kena Pajak tersebut sudah dikenai atau tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam transaksi sebelumnya.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya dipungut dalam tingkat penyerahan sang Pengusaha Kena Pajak yang membuat Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.

Dengan demikian, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bukan merupakan Pajak Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan.

Oleh karena itu, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dibubuhi ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau dibebankan menjadi porto sesuai ketentuan perundang-undangan Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yg dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yg tergolong mewah di pada Daerah Pabean.

Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor atau dikonsumsi pada luar Daerah Pabean dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 0% (nol %).

Pajak Penjualan atas Barang Mewah yg telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor tadi dapat diminta pulang.

Sehingga Pengusaha Kena Pajak yg mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dapat meminta balik Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar dalam waktu perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2