Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 20% (Dua puluh Persen)
Sunday, 23 August 2020
Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 20% (Dua puluh Persen) terdiri dari :
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
- Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 (dua) baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi 3 (tiga) orang tetapi tidak melebihi 6 (enam) orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
- Pengusaha Kena Pajak PT. Bhagawanta Pramana Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Kendaraan Bermotor.
- Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc adalah sebesar 20 %.
- PT. Bhagawanta Pramana Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut diatas seharga Rp1.000.000.000,00.
- Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:
- | Dasar Pengenaan Pajak | = 1.000.000.000 |
- | Pajak Pertambahan Nilai : |
10% x 1.000.000.000
= 100.000.000
-
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :
20% x 1.000.000.000
= 200.000.000
PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yg tergolong mewah sang PT. Bhagawanta Pramana Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya tidak dikenakan PPnBM.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
- PMK Nomor 33/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Perubahan PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan PPnBM.
- PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tanggal 17 April 2014 Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah