Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 60% (Enam puluh Persen)

Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 60% (Enam puluh Persen) terdiri dari :

  • Kendaraan bermotor beroda 2 menggunakan kapasitas isi silinder lebih berdasarkan 250 cc hingga menggunakan 500 cc :
  1. Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yg dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
  • Kendaraan khusus yg dibentuk untuk bepergian di atas salju, di pantai, digunung, dan tunggangan semacam itu.
  • Pengusaha Kena Pajak PT. Antareja Pandawa Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Pembuatan Kendaraan Bermotor.
  • Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc adalah sebesar 60 %.
  • PT. Antareja Pandawa Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut diatas seharga Rp1.000.000.000,00.
  • Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:

-

Dasar Pengenaan Pajak

= 1.000.000.000

-

Pajak Pertambahan Nilai :

10% x 1.000.000.000

=    100.000.000

-

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :

60% x 1.000.000.000

=   600.000.000

PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali dalam ketika penyerahan Barang Kena Pajak yg tergolong mewah sang PT. Antareja Pandawa Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya tidak dikenakan PPnBM.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2