Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 60% (Enam puluh Persen)
Wednesday, 19 August 2020
Kendaraan Bermotor Yang Atas Penyerahan Atau Impornya Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dengan Tarif Sebesar 60% (Enam puluh Persen) terdiri dari :
- Kendaraan bermotor beroda 2 menggunakan kapasitas isi silinder lebih berdasarkan 250 cc hingga menggunakan 500 cc :
- Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yg dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
- Kendaraan khusus yg dibentuk untuk bepergian di atas salju, di pantai, digunung, dan tunggangan semacam itu.
- Pengusaha Kena Pajak PT. Antareja Pandawa Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Pembuatan Kendaraan Bermotor.
- Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc adalah sebesar 60 %.
- PT. Antareja Pandawa Motor menjual 1 unit Kendaraan Bermotor tersebut diatas seharga Rp1.000.000.000,00.
- Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penjualan Kendaraan Bermotor tersebut adalah:
-
Dasar Pengenaan Pajak
= 1.000.000.000
-
Pajak Pertambahan Nilai :
10% x 1.000.000.000
= 100.000.000
-
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :
60% x 1.000.000.000
= 600.000.000
PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali dalam ketika penyerahan Barang Kena Pajak yg tergolong mewah sang PT. Antareja Pandawa Motor, penyerahan atau penjualan selanjutnya tidak dikenakan PPnBM.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- PMK Nomor 33/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Perubahan PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan PPnBM
- PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tanggal 17 April 2014 Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah