Pengamat Pertahanan: Pengelolaan Dana Desa Tidak Bisa Diserahkan Ke Babinsa

Ayo Bangun Desa - Para Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak pernah dibekali kemampuan untuk mengelola keuangan. Oleh karena itu, pengelolaan dana desa, termasuk memberikan pendampingannya, tidak bisa diserahkan begitu saja kepada para Babinsa.

Foto: Ilustrasi/Ayo Bangun Desa

"apabila Babinsa ditugaskan mengawasi penyaluran dana desa, maka harus ada terlebih dahulu penataran kepada para Babinsa tentang kemampuan dasar keuangan, akutansi, dan mekanisme pembiayaan," ujar pengamat pertahanan Susaningtyas NH Kertopati (Nuning) di Jakarta, Minggu (16/4).

Pernyataan Nuning itu menanggapi kolaborasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi dengan Tentara Nasional Indonesia buat mempertinggi pembangunan, pengembangan, & pemberdayaan warga pada desa, tempat perdesaan, daerah tertinggal, wilayah eksklusif, dan tempat transmigrasi.

Salah satu bentuk kerja sama adalah melibatkan Babinsa TNI yg beredar di seluruh Indonesia buat ikut mengawasi, membina, dan menyosialisasikan kebijakan dana desa ke desa-desa.

Selain bantuan teknis, para Babinsa TNI juga dapat mengingatkan para kepala desa supaya transparan dalam penggunaaan dana desa. Transparansi itu dibutuhkan untuk menghindari adanya rekaan pada aparatur desa.

Nuning menyampaikan, program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) tidak termasuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP), melainkan tugas TNI buat melaksanakan pembinaan daerah pertahanan, sebagaimana diamanatkan pada pada UU.

"apabila para Babinsa tidak mempunyai kemampuan pengawasan yg memadai, dapat dikhawatirkan justru menambah panjang rantai birokrasi pemerintahan desa, yang pada akhirnya bermuara pada inefisiensi penganggaran pembangunan desa," pungkasnya.

Dikatakan juga, bila batalion tempur diperintahkan menggarap huma, maka penekanan tentara buat latihan & menaikkan ketrampilan tempur mampu menurun. Para Babinsa itu bukan tentara yg serba mampu. Mereka nir didesain buat masuk ke dalam sistem pemerintahan desa.

"Jadi, perlu persiapan yg terstruktur dan sistematis. Yang patut dikhawatirkan justru SDM pemerintahan desa dalam mengelola dana Rp 1 miliar per tahun, lantaran belum ada konsep yg kentara. Kemampuan perangkat desa buat menyusun program perencanaan belum ada. Ketidakmampuan melakukan pertanggungjawaban keuangan itu justru sanggup berpotensi penyelewengan APBN," ucapnya.

Nuning mengatakan, Babinsa wajib diberi petunjuk kerja (job description) yang kentara menggunakan anggaran yang kentara tentang kewenangan mereka melakukan supervisi keuangan. Fungsi supervisi keuangan di organisasi Tentara Nasional Indonesia hanya dimiliki oleh inspektorat & yg menjabat adalah level perwira.

"Jadi, justru harus diwaspadai saat fungsi inspektorat untuk supervisi keuangan itu, termasuk dana desa, diberikan pada para bintara," tuturnya.

Dikatakan pula, buat membantu supaya lahan-lahan pada desa sebagai produktif, maka Babinsa sebenarnya wajib lebih berperan membuat para pemuda desa mau sebagai petani penggarap. Jadi, akan lebih sempurna apabila TNI mendorong para pemuda desa sebagai petani dan bukan justru tentara yang dijadikan petani.

"Data yg terdapat memberitahuakn bahwa sebenarnya desa kurang unggul, bukan lantaran nir ada lahan pada program diversifikasi, intensifikasi, dan ekstensifikasi pangan. Data yang ada menampakan bahwa sebagian besar desa justru kurang petani," ungkapnya.(*)

Beritasatu.Com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2