Presiden Jokowi Tandatangani Inpres Pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Dalam Rangka Pengamanan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Gubernur/Bupati/Walikota. Inpres ini ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2016, seperti dilansir dari situs setkab.go.id, Selasa, 01 Nopember 2016.

Berikut bunyi Instruksi Presiden tentangLangkah-Langkah Pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Dalam Rangka Pengamanan Pelaksanaan APBN-P Tahun Anggaran 2016.

Pertama, mengambil langkah-langkah yg diharapkan sinkron tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing terkait pengendalian Transfer ke Daerah & Dana Desa melalui penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dengan mendasarkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, melakukan koordinasi aplikasi pengendalian Transfer ke Daerah & Dana Desa Tahun Anggaran 2016 pada rangka pengamanan pelaksanaan APBN-P Tahun Anggaran 2016.

Khusus pada Menteri Keuangan, Presiden menginstruksikan melakukan:

a. Pemantauan & evaluasi terhadap aplikasi penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016; b. Penyaluran kembali sebagian atau semua Transfer ke Daerah & Dana Desa Tahun Anggaran 2016 yg ditunda sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2016 pada hal realisasi penerimaan negara mencukupi; c. Penganggaran dan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 terhadap Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditunda dalam Tahun Anggaran 2016 sebagian atau seluruh pada hal penyaluran kembali sebagian atau seluruh Transfer ke Daerah & Dana Desa Tahun Anggaran 2016 tidak dapat dilakukan dalam Tahun Anggaran 2016; dan d. Penyusunan panduan Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal menurut Sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yg telah Ditentukan Penggunaannya dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan uang wilayah.

Adapun Instruksi Khusus Presiden pada Menteri Dalam Negeri adalah melakukan:

a. Penyusunan panduan bagi Pemda, yg memuat: 1. Pelaksanaan penyesuaian pendapatan dan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016; dan dua. Pelaksanaan penghematan belanja APBD dengan permanen menjaga terselenggaranya program/aktivitas prioritas, terutama buat menjamin kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar warga .

Selain itu, Presiden pula menginstruksikan Mendagri untuk melakukan: b. Pemantauan, evaluasi, & fasilitasi terhadap aplikasi administrasi keuangan wilayah, sebagai akibat dari adanya kebijakan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016.

Adapun pada Gubernur/Bupati/Walikota, Presiden menginstruksikan melakukan:

  1. Penyesuaian terhadap pendapatan APBD maupun terhadap belanja APBD dalam Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, atau Peraturan Walikota) tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 dengan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan atas APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian pendapatan APBD maupun terhadap belanja APBD dalam Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati,  atau   Peraturan  Walikota) tentang Perubahan Penjabaran atas Perubahan APBD (APBD-P) Tahun Anggaran 2016 dengan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk selanjutnya dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Penghematan belanja APBD yang kurang prioritas, dengan tetap menjaga terselenggaranya program/kegiatan prioritas, terutama untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat.

?Penghematan sebagaimana dimaksud dilakukan utamanya terhadap belanja operasional, berupa belanja perjalanan dinas, paket kedap, langganan daya & jasa, honorarium tim/kegiatan, porto kedap, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor, dan pembangunan gedung kantor, pengadaan tunggangan, residu dana lelang &/atau swakelola, aturan dari aktivitas yang belum dikontrakkan atau yg nir akan dilaksanakan hingga akhir tahun aturan,? Bunyi diktum KEENAM Inpres tersebut.

Ditegaskan dalam Inpres ini, bahwa penghematan sebagaimana dimaksud tidak dilakukan terhadap: a. Gaji pokok & tunjangan yang inheren; b. Anggaran yang dipakai untuk mendanai aktivitas yg bersumber berdasarkan pinjaman wilayah dan bantuan gratis wilayah yang diamanatkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya hibah daerah dalam rangka aplikasi Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak tahun aturan 2017; c. Anggaran yang digunakan buat mendanai aktivitas yg bersumber dari penerimaan Badan Layanan Umum Daerah; d. Belanja yang dipakai buat mendanai Dana Bantuan Operasional Sekolah; e. Belanja yg dipakai buat mendanai Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah; f. Belanja yang digunakan buat mendanai Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan Belanja bagi output Provinsi kepada Kabupaten/Kota sinkron ketentuan peraturan perundang-undangan.

?Melaksanakan Instruksi Presiden ini menggunakan penuh tanggung jawab,? Suara akhir Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2016 yang ditujukan pada Menkeu, Mendagri, dan Gubernur/Bupati/Walikota itu.[]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2