Pendamping Desa Perlu Peraturan Mekanisme Pencairan Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Pendamping Desa di Purwakarta Usmawan mengatakan, Kabupaten Purwakarta jelang masa pencairan dana desa tahap II tahun 2016 belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

Akibatnya, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada desa mampu leluasa menyerap anggaran tanpa tedeng aling-aling. Membutuhkan regulasi setingkat Peraturan Bupati (Perbup) mengenai mekanisme pencairan dana desa.

"Pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan) sarankan supaya daerah keluarkan Perbup mengenai prosedur pencairan dana desa," pungkasnya.

Dikatakannya, tidak adanya Perbup Pengaturan Pencairan Dana Desa menyebabkan uang yg dimuntahkan bendahara desa ke TPK pribadi dilakukan seratus %. Tidak sedikit demi sedikit. Padahal, idealnya dibuat pertermin. Sehingga progres pencairan berkesesuaian dengan realisasinya pada lapangan.

"Hal lain yg disoroti BPKP jua mengenai Perbup Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016 yang baru keluar di bulan April. Padahal harusnya telah timbul semenjak athun baru," ujarnya.

Sebelumnya, BPKP Jabar diagendakan melakukan pemeriksaan di dua desa di kecamatan tersebut salah satunya Desa Ciherang. Objek pemeriksaan antara lain menyangkut penggunaan Dana Desa 2016. [Sumber: harianjawabarat.Com]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2