Yang Wajib Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Yang Wajib Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak & memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah :
Setiap Orang Pribadi, Badan dan Bendahara Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Termasuk pula wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Demikian jua bagi Wajib Pajak Orang Pribadi & Wajib Pajak Badan yang mempunyai Kantor Cabang diluar Wilayah Pusat menurut Wajib Pajak tadi wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang di Kantor Pelayanan Pajak dimana Kantor Cabang tadi berkedudukan.
Contoh :
PT.Cahaya Timur Sentosa terdaftar menjadi Wajib Pajak Pusat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen memiliki Kantor Cabang pada Kota Temanggung, maka Kantor Cabang pada Kota Temanggung harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Temanggung.
Pengertian sudah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif merupakan sebagai berikut :
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha dan atau pekerjaan bebas adalah saat memperoleh penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Sehingga saat penghasilannya melebihi PTKP baru Wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak paling lambat satu bulan pada akhir bulan berikutnya.
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan atau pekerjaan bebas adalah saat menjalankan usaha dan atau pekerjaan bebas tersebut. Sehingga Orang Pribadi tersebut Wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak paling lambat satu bulan setelah usaha dan atau pekerjaan bebas tersebut nyata-nyata dilakukan.
- Untuk Wajib Pajak Badan adalah saat badan tersebut didirikan, sehingga badan tersebut Wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak paling lambat satu bulan setelah badan tersebut didirikan.
- Untuk Wajib Pajak Bendahara adalah saat bendahara tersebut akan melakukan pemotongan dan atau pemungutan pajak, sehingga Bendahara tersebut Wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan atau pemungutan pajak.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP
- PP Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- PER-02/PJ/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Tentang Perubahan KeDua Atas PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
- PER-20/PJ/2012 Tanggal 11 September 2012 Tentang Perubahan PER-05/PJ/2012 Tanggal 03 Pebruari 2012 Tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012.
- PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
- PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 Nopember 2013 Tentang Perubahan PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak