Kode Jenis Setoran Pajak PPN Impor
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPN Impor 411212 merupakan menjadi berikut :
Kode Akun dan Jenis |
Setoran Pajak
Jenis
Setoran Pajak
Keterangan
411212-100
Setoran Masa PPN Impor
buat pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
411212-199
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
411212-300
STP PPN Impor
buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yg tercantum dalam STP PPN Impor.
411212-310
SKPKB PPN Impor
buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yg tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
411212-320
SKPKBT PPN Impor
buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yg tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
411212-390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411212-500
PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
buat kekurangan pembayaran pajak yg masih wajib disetor yg tercantum pada SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411212-501
PPN Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
buat kekurangan pembayaran pajak yang masih wajib disetor yg tercantum pada SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411212-510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN
buat pembayaran hukuman administrasi berupa hukuman atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (lima) Undang-Undang KUP
411212-511
Sanksi hukuman administrasi berupa hukuman atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau buat pembayaran sanksi administrasi berupa hukuman, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP.
411212-900
Pemungut PPN Impor non-Bendaharawan
buat pembayaran PPN Impor yg dipungut sang Pemungut selain Bendaharawan.
411212-910
Pemungut PPN Impor Bendaharawan APBN
buat pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN
411212-920
Pemungut PPN Impor Bendaharawan APBD
untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD
411212-930
Pemungut PPN Impor Bendaharawan Dana Desa
buat pembayaran PPN Impor yg dipungut sang Pemungut Bendaharawan Dana Desa
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPN Impor 411212 :
- PT. Baja Antar Pratama membeli mesin dengan cara impor dari Inggris.
- Untuk mengeluarkan mesin tersebut dari pelabuhan, maka PT. Baja Antar Pratama harus membayar PPN Impor atas mesin tersebut terlebih dahulu.
- Untuk membayar PPN Impor atas mesin tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411212-100.
Artikel Yang Terkait :
- Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
- Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Referensi :
- PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak
- PER-44/PJ/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
- PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak).
- PER-24/PJ/2013 Tanggal 2 Juli 2013 Tentang Perubahan Ke Dua PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak .
- PER-23/PJ/2010 Tanggal 22 April 2010 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-38/PJ/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak