Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Dalam Negeri
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPn BM Dalam Negeri 411221 merupakan sebagai berikut :
Kode Akun & Jenis |
Setoran Pajak
Jenis
Setoran Pajak
Keterangan
411221-100
Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri
buat pembayaran pajak yg masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
411221-199
Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri
buat pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.
411221-300
STP PPnBM Dalam Negeri
buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yg tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.
411221-310
SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri
buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yg tercantum pada SKPKB PPnBM Dalam Negeri.
411221-311
SKPKB Pemungut
PPnBM Dalam Negeri
buat pembayaran jumlah yg masih harus dibayar yg tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
411221-320
SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri
buat pembayaran jumlah yg masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.
411221-321
SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri
buat pembayaran jumlah yg masih harus dibayar yg tercantum pada SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang sebagai kewajiban pemungut.
411221-390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411221-500
PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
buat kekurangan pembayaran pajak yg masih harus disetor yang tercantum pada SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8 ayat (lima) Undang-Undang KUP.
411221-501
PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
buat kekurangan pembayaran pajak yg masih wajib disetor yang tercantum pada SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP.
411221-510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
buat pembayaran hukuman administrasi berupa hukuman atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411221-511
Sanksi hukuman administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau buat pembayaran sanksi administrasi berupa denda , atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP.
411221-900
Pemungut PPnBM Dalam Negeri non-Bendaharawan
buat pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut sang Pemungut selain Bendaharawan
411221-910 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan APBN | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN |
411221-920 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan APBD | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD |
411221-930 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan Dana Desa | untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa |
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Dalam Negeri 411221 :
- PT.Baja Antar Pratama akan menyetor Pajak PPnBM Dalam Negeri Masa Maret sebesar Rp.46.968.000,00.
- Untuk membayar Pajak PPnBM Dalam Negeri tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411221-100.
Artikel Yang Terkait :
- Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
- Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Referensi :
- PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak
- PER-44/PJ/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
- PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak).
- PER-24/PJ/2013 Tanggal 2 Juli 2013 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-23/PJ/2010 Tanggal 22 April 2010 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-38/PJ/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak