Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPn BM Dalam Negeri 411221 merupakan sebagai berikut :

Kode Akun & Jenis

Setoran Pajak

Jenis

Setoran Pajak

Keterangan

411221-100

Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri

buat pembayaran pajak yg masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.

411221-199

Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri

buat pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri.

411221-300

STP PPnBM Dalam Negeri

buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yg tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri.

411221-310

SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri

buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yg tercantum pada SKPKB PPnBM Dalam Negeri.

411221-311

SKPKB Pemungut

PPnBM Dalam Negeri

buat pembayaran jumlah yg masih harus dibayar yg tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.

411221-320

SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri

buat pembayaran jumlah yg masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKBT PPnBM Dalam Negeri.

411221-321

SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri

buat pembayaran jumlah yg masih harus dibayar yg tercantum pada SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang sebagai kewajiban pemungut.

411221-390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

411221-500

PPnBM Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran

buat kekurangan pembayaran pajak yg masih harus disetor yang tercantum pada SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8 ayat (lima) Undang-Undang KUP.

411221-501

PPnBM Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana

buat kekurangan pembayaran pajak yg masih wajib disetor yang tercantum pada SPT Masa PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP.

411221-510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri

buat pembayaran hukuman administrasi berupa hukuman atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

411221-511

Sanksi hukuman administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

atau buat pembayaran sanksi administrasi berupa denda , atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP.

411221-900

Pemungut PPnBM Dalam Negeri non-Bendaharawan

buat pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut sang Pemungut selain Bendaharawan

411221-910

Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan APBN

untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN

411221-920

Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan APBD

untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD

411221-930

Pemungut PPnBM Dalam Negeri Bendaharawan Dana Desa

untuk pembayaran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPnBM Dalam Negeri  411221 :

  • PT.Baja Antar Pratama akan menyetor Pajak PPnBM Dalam Negeri Masa Maret sebesar Rp.46.968.000,00.
  • Untuk membayar  Pajak PPnBM Dalam Negeri tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411221-100.

Artikel Yang Terkait  :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2