Kode Jenis Setoran Pajak PPN Lainnya

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPN Lainnya 411219 merupakan menjadi berikut :

Kode Akun & Jenis

Setoran Pajak

Jenis

Setoran Pajak

Keterangan

411219-100

Setoran Masa PPN Lainnya

buat pembayaran PPN Lainnya yang terutang.

411219-300

STP PPN Lainnya

buat pembayaran jumlah yg masih wajib dibayar yang tercantum pada STP PPN Lainnya.

411219-310

SKPKB PPN Lainnya

buat pembayaran jumlah yg masih wajib dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya.

411219-320

SKPKBT PPN Lainnya

buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yg tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya.

411219-390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yg masih wajib dibayar yg tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

411219-500

PPN Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran

buat kekurangan pembayaran pajak yg masih harus disetor yg tercantum pada SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (lima) Undang-Undang KUP.

411219-501

PPN Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana

buat kekurangan pembayaran pajak yg masih wajib disetor yg tercantum pada SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP.

411219-510

Sanksi administrasi berupa hukuman atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN

buat pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

411219-511

Sanksi hukuman administrasi berupa hukuman atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

atau buat pembayaran sanksi administrasi berupa denda , atas penghentian penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP.

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPN  Lainnya  411219 :

  • PT.Baja Antar Pratama akan menyetor Pajak PPN Lainnya sebesar Rp.36.560.000,00.
  • Untuk membayar  Pajak PPN Lainnya tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411219-100.

Artikel Yang Terkait  :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2