Kode Jenis Setoran Pajak PPN Dalam Negeri
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPN Dalam Negeri 411211 adalah sebagai berikut :
Kode Akun & Jenis |
Setoran Pajak
Jenis
Setoran Pajak
Keterangan
411211-100
Setoran Masa PPN Dalam Negeri
buat pembayaran pajak yg masih wajib dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
411211-101
Setoran PPN BKP nir berwujud dari luar Daerah Pabean
buat pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud menurut luar Daerah Pabean.
411211-102
Setoran PPN JKP berdasarkan luar Daerah Pabean
untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP berdasarkan luar Daerah Pabean.
411211-103
Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiri
buat pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
411211-104
Setoran Penyerahan Aktiva yg menurut tujuan semula nir buat diperjualbelikan
buat pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang dari tujuan semula nir untuk diperjualbelikan.
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan
buat pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
411211-105
Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
buat pembayaran pajak buat Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
411211-199
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri
buat pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
411211-300
STP PPN Dalam Negeri
buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
411211-310
SKPKB PPN Dalam Negeri
buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yg tercantum pada SKPKB PPN Dalam Negeri.
411211-311
SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud berdasarkan luar Daerah Pabean
buat pembayaran jumlah yang masih wajib dibayar yg tercantum pada SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP nir berwujud menurut luar Daerah Pabean.
411211-312
SKPKB PPN Pemanfaatan JKP menurut luar Daerah Pabean
buat pembayaran jumlah yg masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP berdasarkan luar Daerah Pabean.
411211-313
SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri
buat pembayaran jumlah yang masih wajib dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
411211-314
SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri
buat pembayaran jumlah yang masih wajib dibayar yg tercantum pada SKPKB PPN yang sebagai kewajiban pemungut.
411211-320
SKPKBT PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
411211-321
SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP nir berwujud berdasarkan luar Daerah Pabean
buat pembayaran jumlah yang masih wajib dibayar yg tercantum pada SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
411211-322
SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
buat pembayaran jumlah yang masih wajib dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP berdasarkan luar Daerah Pabean.
411211-323
SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
411211-324
SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri
buat pembayaran jumlah yg masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKBT PPN Dalam Negeri yg sebagai kewajiban pemungut.
411211-390
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum pada Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411211-500
PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran
buat kekurangan pembayaran pajak yg masih wajib disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (lima) Undang-Undang KUP.
411211-501
PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana
untuk kekurangan pembayaran pajak yg masih wajib disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP.
411211-510
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri
untuk pembayaran hukuman administrasi berupa hukuman atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411211-511
Sanksi hukuman administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
atau buat pembayaran sanksi administrasi berupa hukuman, atas penghentian penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP.
411211-900
Pemungut PPN Dalam Negeri
buat penyetoran PPN dalam negeri yg dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan
411211-910
Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBN
buat pembayaran PPN Dalam Negeri yg dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN
411211-920
Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBD
buat pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD
411211-930
Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan Dana Desa
buat pembayaran PPN Dalam Negeri yg dipungut sang Pemungut Bendaharawan Dana Desa
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPN Dalam Negeri 411211 :
- CV.Mangun Jaya Abadi akan melakukan penyetoran Pajak PPN masa Pajak Pebruari sebagai lampiran SPT Masa PPN sebesar Rp.156.653.000,00.
- Maka atas Pajak PPN masa Pajak Pebruari tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411211-100.
Artikel Yang Terkait :
- Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
- Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Referensi :
- PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak
- PER-44/PJ/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
- PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak).
- PER-24/PJ/2013 Tanggal 2 Juli 2013 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-23/PJ/2010 Tanggal 22 April 2010 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-38/PJ/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak