Kode Jenis Setoran Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPN Dalam Negeri 411211 adalah sebagai berikut :

Kode Akun & Jenis

Setoran Pajak

Jenis

Setoran Pajak

Keterangan

411211-100

Setoran Masa PPN Dalam Negeri

buat pembayaran pajak yg masih wajib dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.

411211-101

Setoran PPN BKP nir berwujud dari luar Daerah Pabean

buat pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud menurut luar Daerah Pabean.

411211-102

Setoran PPN JKP berdasarkan luar Daerah Pabean

untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP berdasarkan luar Daerah Pabean.

411211-103

Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiri

buat pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.

411211-104

Setoran Penyerahan Aktiva yg menurut tujuan semula nir buat diperjualbelikan

buat pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang dari tujuan semula nir untuk diperjualbelikan.

Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan

buat pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.

411211-105

Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar

buat pembayaran pajak buat Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar

411211-199

Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri

buat pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.

411211-300

STP PPN Dalam Negeri

buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.

411211-310

SKPKB PPN Dalam Negeri

buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yg tercantum pada SKPKB PPN Dalam Negeri.

411211-311

SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud berdasarkan luar Daerah Pabean

buat pembayaran jumlah yang masih wajib dibayar yg tercantum pada SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP nir berwujud menurut luar Daerah Pabean.

411211-312

SKPKB PPN Pemanfaatan JKP menurut luar Daerah Pabean

buat pembayaran jumlah yg masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP berdasarkan luar Daerah Pabean.

411211-313

SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri

buat pembayaran jumlah yang masih wajib dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

411211-314

SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri

buat pembayaran jumlah yang masih wajib dibayar yg tercantum pada SKPKB PPN yang sebagai kewajiban pemungut.

411211-320

SKPKBT PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.

411211-321

SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP nir berwujud berdasarkan luar Daerah Pabean

buat pembayaran jumlah yang masih wajib dibayar yg tercantum pada SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.

411211-322

SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean

buat pembayaran jumlah yang masih wajib dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP berdasarkan luar Daerah Pabean.

411211-323

SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

411211-324

SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri

buat pembayaran jumlah yg masih harus dibayar yang tercantum pada SKPKBT PPN Dalam Negeri yg sebagai kewajiban pemungut.

411211-390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

buat pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum pada Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

411211-500

PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran

buat kekurangan pembayaran pajak yg masih wajib disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (lima) Undang-Undang KUP.

411211-501

PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yg masih wajib disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP.

411211-510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran hukuman administrasi berupa hukuman atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (tiga) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

411211-511

Sanksi hukuman administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

atau buat pembayaran sanksi administrasi berupa hukuman, atas penghentian penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (dua) Undang-Undang KUP.

411211-900

Pemungut PPN Dalam Negeri

buat penyetoran PPN dalam negeri yg dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan

411211-910

Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBN

buat pembayaran PPN Dalam Negeri yg dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN

411211-920

Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBD

buat pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD

411211-930

Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan Dana Desa

buat pembayaran PPN Dalam Negeri yg dipungut sang Pemungut Bendaharawan Dana Desa

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPN  Dalam Negeri  411211 :

  • CV.Mangun Jaya Abadi akan melakukan penyetoran Pajak PPN masa Pajak Pebruari sebagai lampiran SPT Masa PPN  sebesar Rp.156.653.000,00.
  • Maka atas Pajak PPN masa Pajak Pebruari tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411211-100.

Artikel Yang Terkait  :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2