Pengertian PPh Pasal 26

Pengertian PPh Pasal 26  adalah :

Pajak yg dikenakan atas penghasilan yg diterima sang Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Badan Pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, Perwakilan Perusahaan Luar Negeri.

Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap yg dikenakan PPh Pasal 26 adalah menjadi berikut :

  • Dividen
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
  • Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  • Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  • Hadiah dan penghargaan.
  • Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
  • Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya.
  • Keuntungan karena pembebasan utang.

Wajib Pajak Luar Negeri terdiri menurut Orang Pribadi & Badan.

Warga Negara asing (orang asing) yang tinggal atau berniat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun termasuk dalam pengertian wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sehingga atas penghasilan orang asing tersebut apabila lebih dari 183 hari tinggal di Indonesia merupakan objek PPh Pasal 21 kecuali terdapat  Tax treaty atau P3B yang mengatakan batasan 183 hari tidak berlaku tetapi diatur tersendiri.

Tarif Pajak PPh Pasal 26 adalah sebesar 20 % (dua puluh persen) kecuali antara Indonesia dengan negara asal Wajib Pajak Luar Negeri tersebut terdapat Tax treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda), maka tarif pajak PPh Pasal 26 dikenakan berdasarkan Tarif Pajak PPh Pasal 26 berdasarkan Tax treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) tersebut.

Sehingga sangat penting bagi Wajib Pajak yang akan memotong PPh Pasal 26 kepada Wajib Pajak Luar Negeri buat mengetahui apakah Wajib Pajak luar negeri tersebut berasal menurut negara yang memiliki Tax treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) dengan Indonesia atau nir.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

  1. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan)
  2. PER-32/PJ/2015  Tanggal  07 Agustus 2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
  3. PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember 2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2