Pengertian Badan Pendidikan Yang Menerima Harta Hibahan Bukan Sebagai Objek Pajak
Thursday, 8 October 2020
Badan Pendidikan Yang Menerima Harta Hibahan Bukan Sebagai Objek Pajak adalah badan yang memenuhi syarat sebagai berikut :
- Badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan formal tingkat taman kanak-kanak dan/atau tingkat dasar dan/atau tingkat menengah dan/atau perguruan tinggi, yang tidak mencari keuntungan.
- Badan tersebut wajib membukukan harta hibahan yang diterimanya berdasarkan nilai buku pihak pemberi hibah atau nilai lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
- Antara pemberi hibah dengan penerima hibah tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
- Kegiatan dari badan atau yayasan tersebut dalam kenyataannya tidak mencari keuntungan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- Keputusan Menteri Keuangan nomor 604/KMK.04/1994 Tanggal 21 Desember 1994 Tentang Badan-Badan dan Pengusaha Kecil Yang Menerima Harta Hibahan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-05/PJ.04/1995 tentang Badan-badan dan pengusaha kecil yang menerima harta hibahan yang tidak termasuk sebagai objek penghasilan.