Pengertian Badan Pendidikan Yang Menerima Harta Hibahan Bukan Sebagai Objek Pajak

Badan Pendidikan Yang Menerima Harta Hibahan Bukan Sebagai Objek Pajak adalah badan yang memenuhi syarat sebagai berikut :

  • Badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan formal tingkat taman kanak-kanak dan/atau tingkat dasar dan/atau tingkat menengah dan/atau perguruan tinggi, yang tidak mencari keuntungan.
  • Badan tersebut wajib membukukan harta hibahan yang diterimanya berdasarkan nilai buku pihak pemberi hibah atau nilai lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  •  Antara pemberi hibah dengan penerima hibah tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
  • Kegiatan dari badan atau yayasan tersebut dalam kenyataannya tidak mencari keuntungan.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2