Pengertian Badan Sosial Yang Menerima Harta Hibahan Bukan Sebagai Objek Pajak
Thursday, 8 October 2020
Badan Sosial Yang Menerima Harta Hibahan Bukan Sebagai Objek Pajak adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan :
- Pemeliharaan kesehatan.
- Pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo).
- Pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat.
- Santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya.
- Pemberian bea siswa.
- Pelestarian lingkungan hidup.
- Kegiatan sosial lainnya.
Badan Sosial Yang Menerima Harta Hibahan Bukan Sebagai Objek Pajak selain memenuhi syarat tersebut diatas juga harus memenuhi juga syarat sebagai berikut :
- Badan tersebut wajib membukukan harta hibahan yang diterimanya berdasarkan nilai buku pihak pemberi hibah atau nilai lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
- Antara pemberi hibah dengan penerima hibah tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
- Kegiatan dari badan atau yayasan tersebut dalam kenyataannya tidak mencari keuntungan.
- Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- Keputusan Menteri Keuangan nomor 604/KMK.04/1994 Tanggal 21 Desember 1994 Tentang Badan-Badan dan Pengusaha Kecil Yang Menerima Harta Hibahan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Penghasilan.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-05/PJ.04/1995 tentang Badan-badan dan pengusaha kecil yang menerima harta hibahan yang tidak termasuk sebagai objek penghasilan.