Pengertian Badan Sosial Yang Menerima Harta Hibahan Bukan Sebagai Objek Pajak

Badan Sosial Yang Menerima Harta Hibahan Bukan Sebagai Objek Pajak adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan :

  1. Pemeliharaan kesehatan.
  2. Pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo).
  3. Pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat.
  4. Santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya.
  5. Pemberian bea siswa.
  6. Pelestarian lingkungan hidup.
  7. Kegiatan sosial lainnya.
sepanjang badan sosial tersebut tidak mencari keuntungan.

Badan Sosial Yang Menerima Harta Hibahan Bukan Sebagai Objek Pajak selain memenuhi syarat tersebut diatas juga harus memenuhi juga syarat sebagai berikut :

  1. Badan tersebut wajib membukukan harta hibahan yang diterimanya berdasarkan nilai buku pihak pemberi hibah atau nilai lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  2. Antara pemberi hibah dengan penerima hibah tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
  3. Kegiatan dari badan atau yayasan tersebut dalam kenyataannya tidak mencari keuntungan.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2